Pemerintah Tak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat
Istilah yang digunakan kini PPKM level 3-4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," demikian tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter
1. PPKM berskalai level sempat disebut oleh Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengatakan tak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Ia memilih menggunakan skala level 1-4 untuk menggambarkan situasi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah. Level 4 merupakan istilah untuk menggambarkan pembatasan pergerakan masyarakat paling ketat atau setara dengan PPKM Darurat.
"Tapi, mungkin kalau semuanya berjalan dengan baik. Kan kita sekarang kategorikan itu level 1, 2, 3 dan 4. Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Sebenarnya per hari ini (20 Juli) banyak (wilayah) yang sudah masuk di level 3," ujar Luhut ketika diwawancarai di program B-Talk yang tayang di stasiun Kompas TV pada Selasa malam, 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Bisa Turunkan Kasus COVID dalam 5 Hari?