Mata Elang Rampas Motor, Modusnya Tuduh Pemilik Tunggak Angsuran
Para pelaku diduga menjual kembali sepeda motor korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polsek Cengkareng menangkap dua orang debt collector (mata elang) yang meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/5/2022).
Modus mereka menuduh korban menunggak angsuran, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo.
Baca Juga: Debt Collector Dihajar Warga usai Rampas Motor dan Tabrak Ibu-Ibu
1. Dua pelaku diamankan polisi
Adapun, kedua pelaku yang berinisial DM dan RS, diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto. Semula, kata Ardhie, polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor korban.
Saat kejadian, jumlah pelaku ada tiga orang yang menghadang laju kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan polisi, satu orang berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Tarik Paksa Mobil di Jalan, 5 Debt Collector Digiring ke Polres Depok