Daftar Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai 5 Juni
Pemprov DKI lakukan sosialisasi sebelum hari H
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan ganjil genap menjadi 25 ruas dari yang sebelumnya hanya 13 ruas. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek yang memicu melonjaknya volume lalu lintas di wilayah Jakarta.
”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2022).
Baca Juga: Bukan 25, Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Akhirnya Ditambah Lagi
1. Pemprov DKI lakukan sosialisasi dan pembatasan
Syafrin mengatakan, sehubungan akan diberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan melakukan pentahapan sebagai berikut:
1. Sosialisasi Ganjil-Genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022;
2. Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, PDIP Nilai Anies Gak Peka Pada Kondisi Rakyat