TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta Mulai 5 Juni

Pemprov DKI lakukan sosialisasi sebelum hari H

ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan ganjil genap menjadi 25 ruas dari yang sebelumnya hanya 13 ruas. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek yang memicu melonjaknya volume lalu lintas di wilayah Jakarta. 

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu  lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2022).

Baca Juga: Bukan 25, Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Akhirnya Ditambah Lagi

1. Pemprov DKI lakukan sosialisasi dan pembatasan

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Syafrin mengatakan, sehubungan akan diberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan melakukan pentahapan sebagai berikut:

1. Sosialisasi Ganjil-Genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022;

2. Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

2. Ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap

Ilustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)

a.    Jalan Pintu Besar Selatan;

b.    Jalan Gajah Mada;

c.    Jalan Hayam Wuruk;

d.    Jalan Majapahit;

e.    Jalan Medan Merdeka Barat;

f.    Jalan M.H. Thamrin;

g.    Jalan Jenderal Sudirman;

h.    Jalan Sisingamangaraja;

i.    Jalan Panglima Polim;

j.    Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);

k.    Jalan Suryopranoto;

l.    Jalan Balikpapan;

m.    Jalan Kyai Caringin;

n.    Jalan Tomang Raya;

o.    Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);

p.    Jalan Gatot Subroto;

q.    Jalan M.T. Haryono;

r.    Jalan H.R. Rasuna Said;

s.    Jalan D.I. Panjaitan;

t.   Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

u.    Jalan Pramuka;

v.    Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);

w.    Jalan Kramat Raya;

x.    Jalan St. Senen;

y.    Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, PDIP Nilai Anies Gak Peka Pada Kondisi Rakyat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya