Anies Putuskan UMP 5,1 Persen karena Ekonomi Membaik
Tahun lalu UMP naik 3,3 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi aturan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta, dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Anies menilai, hal itu dikaji berdasarkan kondisi ekonomi di DKI Jakarta satu tahun terakhir.
“Dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen. Tahun ini alhamdulillah sudah lebih baik,” kata Anies, di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Pengusaha Khawatir Efek Domino Usai Anies Revisi UMP 2022
1. Formula penetapan upah dalam PP 36 Tahun 2021 tidak adil
Anies mengatakan, formula pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat tidak adil.
“Ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja (PP Nomor 36 Tahun 2021), keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan?" tutur dia.
Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Beri Anies Sanksi terkait UMP