TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Kasus Baru di DKI Jakarta Melampaui Gelombang Dua COVID-19 

Pada 6 Februari 2022 ada 15.825 kasus baru

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat wawancara dengan wartawan soal PPKM Level 3 pada Senin (7/2/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penambahan kasus baru di Jakarta pada Minggu (6/2/2022) melampaui jumlah kasus tertinggi pada Juli 2021, atau pada puncak gelombang kedua atau gelombang Delta COVID-19.

“Kasus baru di Jakarta kemarin 6 Februari, 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2021 yaitu 14.619 kasus baru,” kata Anies, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Gubernur Anies Beri Isyarat PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 3

1. Penularan kasus sangat cepat tapi masyarakat diminta tidak panik

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat wawancara dengan wartawan soal PPKM Level 3 pada Senin (7/2/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Anies mengatakan, penularan kasus COVID-19 yang terjadi saat ini sangat cepat. Kendati, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir. 

“Kita harus waspada, tapi tidak perlu takut. Waspada artinya apa masker jangan dilepas, hindari potensi kerumunan dan kurangi bepergian bila tidak esensial,” kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Naikkan PPKM Jabodetabek, Bandung, Jogja, Bali ke Level 3

2. Segera lapor ke gugus tugas di RW jika terinfeksi COVID-19

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat wawancara dengan wartawan soal PPKM Level 3 pada Senin (7/2/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Anies menuturkan, jika ada warga yang terpapar COVID-19, maka langsung menghubungi gugus tugas di RW setempat untuk mendapatkan isolasi terpadu. 

“Tidak panik, artinya bila terpapar bila tidak ada tempat, maka hubungi gugus tugas di RW untuk bisa dapat isolasi terpadu,” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya