TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Adat ke Jokowi: Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup

Perlu perbaiki kebijakan di sisa jabatan

Masyarakat adat wilayah Danau Toba yang melakukan aksi di depan Kantor DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya Sih...

  • Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menyatakan permintaan maaf dari pemerintah seringkali terlambat, merespons permintaan maaf Presiden Jokowi jelang masa pensiunnya. AMAN sudah 10 tahun lebih memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat adat. Rukka mengungkit janji-janji Jokowi sebelum menjadi presiden yang belum terpenuhi, seperti mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat dan menyelesaikan masalah agraria.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyatakan permintaan maaf dari pemerintah seringkali terlambat. Pernyataan itu merespons permintaan maaf Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada rakyat, jelang masa pensiun.

Rukka menekankan yang paling penting bagi kepala negara adalah memastikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat adat, dapat menikmati hak-hak mereka yang diakui Undang-Undang Dasar 1945.

“Berdasarkan itu, AMAN sudah 10 tahun lebih memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk bisa mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat adat,” kata dia kepada IDN Times, Sabtu (3/8/2024).

1. Janji Jokowi untuk masyarakat adat belum terpenuhi

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital dan Karya Kreatif Indonesia 2024 di JCC, Kamis (1/8/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Rukka mengungkit janji-janji Jokowi sebelum menjadi presiden yakni untuk mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat, menyelesaikan masalah agraria, dan membentuk lembaga permanen independen untuk masyarakat adat.

Hingga saat ini, kata Rukka, janji-janji tersebut belum terpenuhi. Implementasi putusan MK 35 juga tidak terlaksana dengan maksimal, hanya mengembalikan sekitar 250 ribu hektare hutan adat dari 20 juta hektare yang diserahkan ke pemerintah.

“Sejak 2015 beliau mengatakan membuat janji membuat satgas masyarakat adat, untuk memastikan ada sebuah badan yang membantu presiden untuk melaksanakan janji nawacita kepada masyarakat adat. Tetapi sampai detik ini, satgas itu tidak ada juga,” ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah: Kita Apresiasi Sikap Ksatria Jokowi Minta Maaf ke Rakyat

2. Kekerasan terhadap masyarakat adat meningkat dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi

Ratusan masyarakat adat wilayah Danau Toba beramai-ramai geruduk kantor DPRD Sumut, Kamis 18/04/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rukka mengkritik di tengah ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat, berbagai kebijakan yang merampas wilayah adat terus bermunculan.

“Revisi Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cilaka, muncul Bank Tanah, berbagai peraturan tentang karbon. Juga susah sekali memperoleh hutan adat itu. Kriminalisasi pun terus terjadi. Perampasan wilayah adat terus terjadi,” ungkapnya.

Dalam 10 tahun terakhir, kata Rukka, sekitar 8,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, termasuk untuk proyek strategis nasional (PSN) yang meningkatkan kekerasan terhadap masyarakat adat. Dia meragukan Jokowi tidak mengetahui hal itu.

“Kekerasan terhadap masyarakat adat justru meningkat di 10 tahun pemerintahan presiden Jokowi,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Maaf ke Publik, NasDem: Bagus Dong, Harus Dihormati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya