TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan Rapat Baleg tentang Pilkada

Jokowi menekankan menghormati kewenangan lembaga negara

Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara atas putusan MK yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, yang disusul Baleg DPR membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI.

"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Menanggapi adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada di tengah putusan MK yang mengubah ambang batas dan syarat pencalonan, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," tambah Jokowi.

Baleg DPR RI mengusulkan, calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Usia miminal itu terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Usul itu merujuk pada putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah buat Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024.

Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng. Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan.

Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Viral! Peringatan Darurat, Ungkapan Sedih Kecewa Warganet Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya