TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Firli Bahuri Kembali Dicekal Imigrasi hingga 25 Desember

Diperpanjang 6 bulan

Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Intinya Sih...

  • Perpanjangan pencekalan Firli Bahuri untuk kedua kalinya, berlaku 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.
  • Firli Bahuri dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian.
  • Alasan pencekalan Firli Bahuri adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.

Jakarta, IDN Times - Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengonfirmasi telah menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama Firli Bahuri, yang ditandatangani oleh Kabareskrim pada 25 Juni 2024.

“Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri yang ditandatangani oleh Kabareskrim, permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata dia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

1. Merupakan perpanjangan pencekalan hingga 25 Desember

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Silmy menjelaskan, pencekalan terhadap Firli Bahuri diperpanjang untuk yang kedua kalinya, yang berlaku mulai 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024 alias dengan durasi enam bulan.

“Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai enam bulan ke depan, sampai 25 Desember 2024,” tambah Silmy.

Baca Juga: SYL Ngaku Kasih Rp1,3 M ke Firli Bahuri, Polisi: Sudah Diperiksa

2. Firli dicekal setelah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Hari ini, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar dia, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Terima Rp800 Juta, Kondisikan Kasus di Kementan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya