TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warganet Ramaikan #KawalPutusanMK di Media Sosial

Lebih dari 230 ribu cuitan ramaikan gerakan #KawalPutusanMK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Warganet gencar menggaungkan gerakan #KawalPutusanMK di media sosial, terutama X (Twitter), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan penting.
  • MK mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah serta usia minimal cagub saat penetapan.
  • Lebih dari 230 ribu cuitan memanas di X terkait gerakan #KawalPutusanMK, dengan ajakan kepada anak muda untuk lebih peduli terhadap keputusan penting ini.

Jakarta, IDN Times - Warganet ramai-ramai menggaungkan gerakan #KawalPutusanMK di media sosial, khususnya X (Twitter). Tagar ini menjadi topik panas, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan penting.

Gerakan tersebut muncul karena kekhawatiran soal adanya upaya menjegal putusan penting itu lewat langkah-langkah politik. Hal itu pula yang membuat mereka menggaungkan #KawalPutusanMK agar keputusan tersebut tidak dicederai demi kepentingan suatu kelompok.

Baca Juga: Alasan Badan Legislatif DPR Mau Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK

1. Ada dua putusan MK penting yang ingin dikawal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Senin (20/8/2024), MK mengetok palu mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pihak pemohon.

Putusan itu mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan begitu, maka parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah asal memenuhi syarat minimal raihan suara.

Kemudian, ada putusan 70, soal usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat penetapan yang juga dianggap begitu krusial. Kedua putusan ini yang ingin dikawal warganet demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat 

2. Lebih dari 230 ribu cuitan ramaikan gerakan tersebut

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hingga artikel ini dimuat, lebih dari 230 ribu cuitan sudah memanaskan gerakan #KawalPutusanMK di X. Cuitan terpopulernya adalah soal ajakan anak muda untuk lebih peduli dan tidak lagi tutup mata terkait hal seperti ini.

Mengingat, pentingnya putusan ini sempat tertutup soal isu perselingkuhan yang dialami bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan oleh sang istri Azizah Salsha.

Baca Juga: Baleg DPR: RUU Pilkada Tak Bakal Melenceng dari Putusan MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya