Warganet Ramaikan #KawalPutusanMK di Media Sosial
Lebih dari 230 ribu cuitan ramaikan gerakan #KawalPutusanMK
Intinya Sih...
- Warganet gencar menggaungkan gerakan #KawalPutusanMK di media sosial, terutama X (Twitter), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan penting.
- MK mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah serta usia minimal cagub saat penetapan.
- Lebih dari 230 ribu cuitan memanas di X terkait gerakan #KawalPutusanMK, dengan ajakan kepada anak muda untuk lebih peduli terhadap keputusan penting ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warganet ramai-ramai menggaungkan gerakan #KawalPutusanMK di media sosial, khususnya X (Twitter). Tagar ini menjadi topik panas, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok putusan penting.
Gerakan tersebut muncul karena kekhawatiran soal adanya upaya menjegal putusan penting itu lewat langkah-langkah politik. Hal itu pula yang membuat mereka menggaungkan #KawalPutusanMK agar keputusan tersebut tidak dicederai demi kepentingan suatu kelompok.
Baca Juga: Alasan Badan Legislatif DPR Mau Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK