PDIP Tolak RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi
Pers adalah pilar keempat demokrasi
Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Kali ini, giliran DPP PDIP yang melantangkan penolakan tersebut.
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran memang mendapat sorotan negatif, karena aturannya kontroversial. Terlebih, aturan tersebut dianggap membahayakan kebebasan pers.
1. PDIP minta jurnalistik investigasi tidak dilarang
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat tidak setuju ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang akan memblejeti independensi media dalam mengungkap fakta. Djarot mendorong pemerintah agar media tetap bisa melakukan investigasi.
"Tentang RUU Penyiaran, PDIP mendorong supaya ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," kata Djarot dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Menkominfo Harap RUU Penyiaran Bukan Jadi Wajah Baru Bungkam Pers