Jessica Wongso Siap Ajukan PK Setelah Bebas Bersyarat
Jessica Wongso sebelumnya pernah ajukan PK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat per Minggu (18/8/2024). Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.
1. Alasan ajukan PK lantaran tim pengacara menemukan fakta baru
Hidayat menjelaskan pengajuan PK sebagai upaya hukum, karena tim pengacara menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".
"Ada novum baru. Kalau gak ada novum, gak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.
Baca Juga: Jessica Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari