TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jessica Wongso Siap Ajukan PK Setelah Bebas Bersyarat

Jessica Wongso sebelumnya pernah ajukan PK

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) (IDN Times/Tino Satrio)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat per Minggu (18/8/2024). Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.

1. Alasan ajukan PK lantaran tim pengacara menemukan fakta baru

Potret Jessica Wongso keluar dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). (IDN Times/Tino).

Hidayat menjelaskan pengajuan PK sebagai upaya hukum, karena tim pengacara menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".

"Ada novum baru. Kalau gak ada novum, gak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.

Baca Juga: Jessica Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

2. Jessica mengaku terharu hirup udara bebas

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (IDN Times/Tino).

Hidayat menyebut saat ini kliennya mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.

Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput pengacaranya. Terpidana yang kasusnya viral pada 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Simpatisan Puji Kinerja Pengacara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya