Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat
Airlangga sebut UU Ciptaker untuk menyederhanakan regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kritikan masyarakat tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga menuturkan, UU Ciptaker disusun oleh pemerintah dan DPR untuk mementingkan kepentingan rakyat.
"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi Pemerintah
1. Airlangga sebut UU Ciptaker disusun untuk menyederhanakan regulasi
Airlangga menegaskan bahwa UU disusun guna menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak aturan. Sebab, banyaknya aturan bisa mengakibatkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja.
"UU Ciptaker ini bertujuan untuk menyederhanakan, sikronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan dan regulasi, atau sering kita kenal sebagai obesitas regulasi yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan," jelas Airlangga.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK