TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat 

Airlangga sebut UU Ciptaker untuk menyederhanakan regulasi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kritikan masyarakat tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Airlangga menuturkan, UU Ciptaker disusun oleh pemerintah dan DPR untuk mementingkan kepentingan rakyat.

"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi Pemerintah

1. Airlangga sebut UU Ciptaker disusun untuk menyederhanakan regulasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Airlangga menegaskan bahwa UU disusun guna menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak aturan. Sebab, banyaknya aturan bisa mengakibatkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja.

"UU Ciptaker ini bertujuan untuk menyederhanakan, sikronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan dan regulasi, atau sering kita kenal sebagai obesitas regulasi yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan," jelas Airlangga.

2. Airlangga sebut UU Ciptaker bisa membuat Indonesia lolos dari middle income trap

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, kata Airlangga, UU Ciptaker dibuat juga agar Indonesia lolos dari middle income trap dengan bonus demografi yang dimiliki saat ini. Sehingga, pemerintah menganggap dengan adanya UU Ciptaker bisa membuat Indonesia lebih maju lagi.

"Golden moment ini kita tidak kesampingkan, karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi pada saat sekarang kita sudah masuk dalam upper middle income country. Dan tentu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya