Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya
Tunjangan diberikan bagi agen intelijen jabatan fungsional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam aturan tersebut, Jokowi menaikkan tunjangan untuk agenda intelijen.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan tunjangan Agen Intelijen setiap bulan,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Pidato di One Ocean Summit, Jokowi Komitmen Kurangi Sampah Laut
Baca Juga: Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI
1. Tunjangan dihentikan jika agen intelijen diangkat dalam jabatan struktural
Dalam Perpres juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan bagi agen intelijen ini bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Pemberian tunjangan ini dihentikan apabila agen intelijen diangkat dalam jabatan strukturan dan fungsional lain.
“Pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 5.
Baca Juga: Gara-gara Risma, Pemulung Ini Kini Kerja Kantoran dengan Gaji Jutaan