TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Naikkan Uang Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya

Tunjangan diberikan bagi agen intelijen jabatan fungsional

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam aturan tersebut, Jokowi menaikkan tunjangan untuk agenda intelijen.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan tunjangan Agen Intelijen setiap bulan,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Pidato di One Ocean Summit, Jokowi Komitmen Kurangi Sampah Laut

Baca Juga: Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI

1. Tunjangan dihentikan jika agen intelijen diangkat dalam jabatan struktural

IDN Times/Arief Rahmat

Dalam Perpres juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan bagi agen intelijen ini bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Pemberian tunjangan ini dihentikan apabila agen intelijen diangkat dalam jabatan strukturan dan fungsional lain.

“Pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 5.

2. Besaran tunjangan agen intelijen yang diatur dalam Pepres

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dalam Perpres ini disbutkan bahwa agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar yakni Rp2.217.000 per bulan. Di aturan sebelumnya pada Pepres Nomor 48 Tahun 2007, tidak ada ketentuan tunjangan bagi agen intelijen ahli utama.

Kemudian, tunjungan untuk agen intelijen ahli madya yaitu sebesar Rp1.848.000 per bulan. Di 2007, tunjangan untuk tingkat ini sebesar Rp1.100.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan agen intelijen ahli muda sebesar Rp1.260.000. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp750 ribu. Sementara, untuk agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp540 ribu yang naik dari sebelumnya sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Gara-gara Risma, Pemulung Ini Kini Kerja Kantoran dengan Gaji Jutaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya