Jokowi Minta UU TNI Direvisi, Ini Usia Pensiun Tamtama dan Bintara
Usia 53 tahun dinilai masih produktif dan segar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, untuk merevisi usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara.
Hal itu disampaikan Jokowi usai memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (29/1).
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Muncul di Istana Bertemu Jokowi
1. Usia pensiunan prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara diperpanjang jadi 58 tahun
Jokowi mengatakan usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
"Kemudian saya juga sudah memerintahkan kepada Menkumham dan juga panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara, yang sebelumnya 53 ke 58. Tapi ini merevisi UU," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Masa pensiun Tamtama dan Bintara diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. Pasal tersebut berbunyi, "Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun."
Baca Juga: Jokowi Sediakan 60 Jabatan Bintang untuk Perwira Tinggi TNI