TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Perwira Polri yang Dipecat Buntut Kasus Ferdy Sambo

Ada enam tersangka anggota polisi yang ikut terlibat

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu dibuat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain Ferdy Sambo, ada enam anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Mereka antara lain HK, AN, AR, BW, CP, dan IW. Ada 6 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka karena obstruction of justice.

"Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Dua di antara personel polisi tersebut sudah dipecat dari Polri. Mereka menyusul Ferdy sambo yang lebih dahulu kena PTDH. Siapa sajakah perwira polisi tersebut? Berikut IDN Times rangkum di bawah ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat, Bantah Brigjen Hendra Rusak CCTV Duren Tiga

1. Kompol Chuck Putranto yang pertama di-PTDH setelah Ferdy Sambo

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Polri memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis 1 September 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dalam sidang etik ini KKEP dipimpin perwira tinggi bintang dua dengan menghadirkan sembilan saksi. Sidang yang digelar 15 jam itu memutuskan Kompol Chuck diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Kompol Chuck dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini diduga merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duran Tiga, Jakarta Selatan.

Kompol Chuck Putranto, menyatakan siap mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada hari yang sama.

“Yang bersangkutan menyatakan banding. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

2. Kompol Baiquni dipecat, ajukan banding etik

IDN Times/Muhamad Iqbal

Polri memecat tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada hari ini, Jumat 2 September 2022.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Adapun peran Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus yang menyeret lima tersangka itu adalah memindahkan dan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Kompol Chuck dan Baiquni dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: 5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy Sambo

3. Brigjen Hendra Kurniawan yang sudah dimutasi akan melaksanakan sidang Etik pada Selasa 6 September

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, mengeluarkan Surat Telegram memutasi 15 petinggi Polri buntut kasus kematian Brigadir J. Surat telegram ini bernomor 1628/VIII/KEP/2022, 4 Agustus 2022.

Dalam keputusannya, Kapolri mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Dari tujuh tersangka, tersisa empat tersangka yang belum menjalani sidang etik, termasuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan.

Ada Kombes Agus Nurpatria, mantan Kepala Detasemen A, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa lanjutan sidang etik itu awalnya direncanakan pada Senin, 5 September 2022, namun diundur.

"(Sidang etik) dimundur. Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Dedi seperti dilansir ANTARA, Minggu, 4 September 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya