TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamendagri Minta DPRD Sukseskan Pilkada 2024

DPRD memiliki banyak tugas untuk sukseskan Pilkada 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (Dok. Kemendagri)

Intinya Sih...

  • DPRD bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024
  • DPRD perlu memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta anggaran untuk pilkada
  • DPRD berperan aktif dalam menjaga netralitas ASN dan mendukung pemberian DP4 kepada KPU

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta semua pihak bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Kesuksesan Pilkada 2024, ujarnya, menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk DPRD dan pemeritah daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat pendidikan antikorupsi. DPRD juga dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang mengawasi jalannya pilkada.

Tugas yang tak kalah penting lagi yakni memberikan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, di antaranya menjamin ketersediaan anggaran. DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada.

“DPRD juga perlu ikut serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan,” ujar Wempi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: PDIP Siapkan Risma, Azwar Annas dan  Pramono Anung untuk Pilkada Jatim

1. DPRD berperan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara

Ilustrasi PNS di Kementerian Pertahanan. (www.instagram.com/@kemhanri)

Wempi juga mengingatkan bahwa DPRD berperan aktif dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditetapkan pada 22 September 2022. SEB tersebut diteken bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Peran penting lainnya yakni mendukung pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Rakernas III ADKASI ini, Wamendagri juga mengapresiasi tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, yang tergolong tinggi.

2. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 melebihi target

Berdasarkan catatan yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 81 persen. Angka tersebut melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebesar 79,5 persen.

Wempi membeberkan, perolehan suara nasional untuk pemilu presiden, yaitu 164.227.475 suara sah; dengan penetapan tingkat partisipasi pemilih (Pilpres) sebesar 81,78 persen. Sementara itu, suara sah nasional untuk pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu 151.796.631 suara.

“Tercatat, partisipasi pemilih partai politik peserta Pemilu berada di angka 81,42 persen. Partisipasi pemilih dalam Pemilihan DPD mencapai 81,36 persen atau sebanyak 138.913.462 suara sah,” kata Wempi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya