TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagu Munir Bergema Ingatkan Jokowi Segera Tuntaskan Kasus HAM

Lagu "Munir" karya Usman Hamid dirilis bersama Once

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir ketika mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 September 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Memperingati 19 tahun pembunuhan Munir, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menyanyikan lagu "Munir" di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Lagu "Munir" merupakan karya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Usman mengungkapkan, lagu ini bercerita tentang Munir, yang menolak dibungkam suaranya dan menyatakan dirinya tetap "ada", dan bahkan mendapat dukungan yang berlipat ganda. 

Lirik lagu ini bermula dari ingatan Usman ketika ia bersama keluarga dan sahabat Munir, pergi menjenguk jenazah Munir di moraturium atau rumah pembaringan jenazah di Bandara Schipol, Amsterdam, 9 September 2004. Munir tewas diracun pada 7 September 2004, dalam perjalanan dari Indonesia ke Belanda. 

"Lagu ini berpesan, meski kita sudah lelah dengan segala kekerasan dan kebohongan, perjuangan tidak boleh lekang oleh waktu," kata Usman melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (10/9/2023).

Lagu Munir merupakan lagu ketiga yang dirilis oleh Usman. Lagu ini melibatkan mantan vokalis Dewa, Once Mekel. "Buat gue lagu ini kontribusi yang berarti untuk perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Gue bangga bisa menjadi bagian di dalamnya," ujar Once.

Baca Juga: Bivitri: Desakan Pengusutan Kasus Munir Tak Cuma Muncul Jelang Pemilu

1. Lagu "Munir" untuk mengingatkan janji Presiden Jokowi menyelesaikan kasus pembunuhan Munir

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sejumlah pegiat seni ikut menyambut peluncuran lagu "Munir". Sutradara film Riri Riza mengatakan, "musik adalah pernyataan. Pembungkaman pejuang HAM Munir Said Thalib hampir 20 tahun lalu, kembali digaungkan Usman Hamid melalui karya musik yang menghentak. Lagu ini bisa menjadi pengisi relung jiwa agar terus menjaga luka yang belum sembuh, dan memperjuangkan keadilan bagi Munir."

Sementara itu, gitaris dari kelompok musik indie Efek Rumah Kaca Reza Ryan mengatakan, secara musikal dan lirikal, lagu "Munir" bisa mewakili perasaan kegeraman tentang bagaimana suatu otoritas bisa melakukan konspirasi yang begitu kejam dan jahat terhadap warga negara, terutama yang vokal dan dianggap merintangi kepentingan otoritas tersebut.

Selain Once, Usman melibatkan Paduan Suara Mahasiswa Universitas Trisakti (PSMUT) untuk menyanyikan beberapa bagian dari lagu tersebut, khususnya di bagian reff yang menggaungkan suara Munir bahwa "Aku ada dan berlipat ganda."

Usman menambahkan, lagu "Munir" mengajak masyarakat untuk mengingatkan janji pemerintah, khususnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. Ketika menemui para pakar hukum dan HAM di Istana Negara, 22 September 2016, Jokowi pernah berjanji akan menuntaskan kasus Munir.

Kini lagu Munir telah tersedia di platform-platform musik digital seperti Spotify, iTunes dan YouTube.

Baca Juga: Suciwati Desak Komnas Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

2. Istri Munir dan KASUM desak Komnas HAM segera tetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Hari Kurniawan ketika menerima massa dari KASUM di depan kantor Komnas HAM. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam peringatan "Sembilan Belas Tahun Pembunuhan Munir" tersebut, hadir juga istri Munir, Suciwati, bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), yakni koalisi aktivis yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia (AII), dan LBH Jakarta. 

KASUM dan istri Munir berorasi di depan kantor Komnas HAM, mendesak Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan berencana terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Suciwati mengaku bingung, karena tim adhoc untuk menyelidiki ulang pembunuhan Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 2004 lalu, justru tidak diumumkan ke publik. Hasil penyelidikan ulang dari Komnas HAM ini lah yang bakal dijadikan dasar serta pertimbangan, apakah kasus pembunuhan Munir layak ditetapkan jadi pelanggaran HAM berat. 

Sedangkan, bila dikategorikan tindak kriminal biasa maka kasus itu memiliki batas kedarluawasa yakni 18 tahun. Momen itu sudah lewat karena per 2023, pembunuhan berencana Munir dengan racun arsenik memasuki 19 tahun. 

"Hari ini katanya sudah dibentuk tim projustitia, tapi apa kabarnya? Apakah ada orang yang diperiksa? Bagaimana dalangnya? Mana? Itu lah yang kami pertanyakan kepada Komnas HAM," ujar Suciwati dalam orasinya di depan kantor Komnas HAM pada Kamis siang. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya