Keppres Sudah Disetujui, Jemaah Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 10 April
Kloter pertama berangkat ke Tanah Suci pada 24 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, mulai Senin 10 April 2023, jemaah haji reguler sudah bisa melunasi biaya haji untuk pemberangkatan tahun ini.
Ilman menyebutkan, kepastian ini keluar setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyetujui Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH pada Kamis (6/4/2023) sore.
"Artinya, (jemaah) haji 1444 H jadi berangkat. Karena untuk mengeluarkan uang dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) harus melalui persetujuan Presiden, sehingga Senin 10 April jemaah sudah bisa pelunasan," ujar Hilman saat membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (7/4/202) malam.
Baca Juga: Bimbingan Teknis PPIH Mulai Digelar, Biaya Murni dari APBN
1. Kloter pertama jemaah haji berangkat ke Tanah Suci pada 24 Mei 2023
Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini, Kemenag mengusung tema "Haji Ramah Lansia". Sebab dari 221.000 jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, sekitar 64 ribu orang merupakan lansia (lanjut usia).
Disebutkan, kloter pertama jemaah haji Indonesia akan berangkat ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023. Sedangkan jemaah mulai masuk ke asrama haji pada 23 Mei 2023. Sementara petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mulai berangkat ke Arab Saudi pada 16 Mei.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Buruan Cek