Kejagung Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
MZM merupakan Kasubdit Pemanfaatan Air Laut
Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi, berinisial MZM, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam.
Disebutkan, MZM merupakan Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmaka Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang dilansir ANTARA, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam Industri
2. Penyidik Kejagung telah periksa mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, pada Jumat (7/10/2022) lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, pihaknya memanggil Susi untuk melengkapi alat bukti guna menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.
"Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," kata Kuntadi.
Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan