TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa Pejabat KKP Terkait Kasus Korupsi Impor Garam

MZM merupakan Kasubdit Pemanfaatan Air Laut

Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi, berinisial MZM, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam.

Disebutkan, MZM merupakan Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmaka Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang dilansir ANTARA, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam Industri

2. Penyidik Kejagung telah periksa mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dalam acara Susi Air Jamboree Aviation (SAJA) 2022 di Taman Dirgantara Susi's International Beach Strip, Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Rehia Sebayang)

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, pada Jumat (7/10/2022) lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, pihaknya memanggil Susi untuk melengkapi alat bukti guna menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

"Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," kata Kuntadi.

2. Kejagung tingkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan

Ilustrasi Kejagung (istimewa)

Adapun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Senin (27/6/2022).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya