Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Lembaga ini untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Dalam Perpres itu disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas, menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pelantikan Serentak Gubernur dan Wagub
1. Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
Presiden Jokowi sampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden) Dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/8/2024), dalam melaksanakan tugas, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
2. Dibentuk sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
Presiden RI, Joko "Jokowi" Widodo memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden) Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kepala, deputi bidang materi komunikasi dan informasi, deputi bidang diseminasi dan media informasi, deputi bidang koordinasi informasi dan evaluasi komunikasi, dan juru bicara presiden.
Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dn bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh kepala sekretariat.