DKPP Diminta Hukum Ketua KPU yang Terberat Jika Salah di Kasus Asusila
Korban bisa laporkan Hasyim menggunakan UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang putusan dugaan asusila yang membelit Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2024, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap, majelis DKPP memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Hasyim bila dia terbukti melanggar.
"Kalau secara administratif ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Ikut Sidang DKPP soal Asusila, Ketua KPU Disebut Irit Bicara
1. Sanksi seberat-beratnya agar tidak menjadi preseden
Menurut dia, DKPP perlu menjatuhkan sanksi seberat-beratnya bila ketua KPU tersebut terbukti melanggar agar tidak menjadi preseden bagi komisioner KPU pusat atau KPU di tingkat daerah.
"Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya," ujar dia seperti dikutip dari ANTARA.