TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Penerimaan Polri 2023, Buruan Cek Syaratnya!

Pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri RI) 2023 akan dibuka dalam waktu dekat, tanpa dipungut biaya. Adapun jenjang yang dibuka adalah Tamtama, Bintara dan Akademi Kepolisian.

Dikutip dari akun YouTube resmi Polisi Palembang, Sabtu (1/4/2023), Kabag SDM Polrestabes Palembang AKBP Adil menjelaskan bahwa pendidikan Akpol nantinya dilaksanakan di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, selama empat tahun.

“Usia minimal yang ingin mendaftar adalah 16 tahun maksimal 21 tahun saat mulai pendidikan,” kata Adil.

Untuk pendidikan Bintara Polri akan digelar selama lima bulan di lokasi pendidikan di berbagai daerah dengan usia pendaftar minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun.

Untuk Tamtama Polri juga berlangsung selama lima bulan di Pusdik Brimob Watukosek Jawa Timur dan Pusdik Polari Pondok Dayung, Jakarta Utara, dengan syarat hanya laki-laki dengan usia 16-22 tahun.

Baca Juga: Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Fadil Imran Jadi Kabaharkam Polri

Baca Juga: 2 WN Taiwan Komplotan Penipu Ditangkap, Ngaku Penyidik Polri

1. Syarat mendaftar Polri 2023

ilustrasi Divisi Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut merupakan syarat untuk mendaftar Polri 2023

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal SMU sederajat
- Sehat jasmani rohani
- Tidak pernah dipidana, bukti dengan SKCK dari Polres setempat
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Baca Juga: Kapolri Mutasi Komjen Rycko Amelza Dahniel dari Kalemdiklat Polri

2. Syarat khusus Akpol 2023

Akademi Kepolisian (instagram.com/akpol_indonesia)

- Laki-laki atau perempuan
- Tinggi minimal 165 cm untuk laki-laki dan 163 untuk perempuan
- Berdomisili minmal 1 tahun, bukti KTP atau KK
- Pendidikan minimal SMA, MA atau sederajat jurusan IPA atau IPS, bukan lulusan Paket A, B, C
- Nilai ijazah dengan nilai akumulasi 70 atau rata-rata B

Sementara untuk Bintara, yang membedakan hanya tidak boleh anggota atau mantan Polri, TNI, PNS serta tidak boleh ikut pendidikan Polri/TNI serta nilai ijazah rata-rata 65 atau B.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya