TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Adat Sebut Jokowi Ingkar Janji

Tak ada singgung masyarakat adat di Pidato Kenegaraan

Presiden RI, Joko "Jokowi" Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Selama 10 tahun memerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo dinilai telah ingkar janji soal komitmennya terhadap masyarakat adat. Hal ini disampaikan oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Abdon Nababan dari organisasi tersebut mengatakan Jokowi tidak menyinggung sama sekali soal masyarakat adat ketika menyampaikan Laporan Kinerja Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT RI ke-79 hari ini di DPR.

“Tidak ada satu pun frasa masyarakat adat dalam pidato tersebut. Pidato Jokowi hanya berisi klaim angka keberhasilan pembangunan jalan, bandara, bendungan dan lain-lain. Apalagi untuk nikel, bauksit dan tembaga,” kata Abdon, dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

“Janji tinggal janji. Janji Nawacita hanya tipuan. Jokowi 10 tahun berkuasa tak satu pun janjinya dipenuhi. Jangankan berterima kasih dan minta maaf bahkan satu kata masyarakat adat pun tidak disebutkan di Pidato Kenegaraan terakhirnya pagi tadi,” lanjut dia.

1. Akui sumbang suara untuk Jokowi dan Jusuf Kalla di 2014

Presiden Joko Widodo (instagram.com/jokowi)

Abdon menegaskan kala pemilu 2014 lalu, setidaknya 12 juta suara dari masyarakat adat diberikan untuk pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla saat itu.

“Kami bekerja sukarela menggalang suara. Kami sumbangkan suara kami untuk Jokowi-JK saat itu. Perjumpaan AMAN dengan Jokowi pada 2014 menorehkan 6 janji Nawacita untuk masyarakat adat,” ucap dia.

Baca Juga: Dua Asisten Ajudan Ikut Pakai Baju Adat saat Jokowi Pidato Tahunan 

2. Politik hukum masyarakat adat makin memburuk

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto spontan berdiri saat disebutkan namanya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pidato kenegaraan sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jumat, (16/8). (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Menurut Abdon, dalam 10 tahun terakhir, politik hukum masyarakat adat semakin memburuk. Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN, UU KSDAHE, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam mengandung unsurunsur “penyangkalan” yang kuat terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Political will pemerintah sangat rendah. Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan menindas yang tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan Masyarakat Adat,” papar Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya