TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana 

Jokowi sebut hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan

Wawancara Jokowi tentang president boleh berpihak. (IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye untuk paslon tertentu menjadi sorotan publik. Pernyataan Jokowi itu kontan menimbulkan kontroversi di Tanah Air.

Banyak pihak meminta Presiden Jokowi mencabut pernyataannya itu. Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, pernyataan Jokowi bisa merusak etika. Hal yang sama juga disampaikan oleh pengamat politik, Airlangga Pribadi Kusman, bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu merupakan masalah etika serius.

Menanggapi berbagai kritik yang dialamatkan kepadanya, Jokowi menjelaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. 

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas, jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). 

Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak asal menyimpulkan pernyataannya. Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ujarnya. 

Kenyataannya, pernyataan tersebut masih menimbulkan pro-kontra di lingkungan masyarakat, public figure, sampai pakar politik.

Baca Juga: TPN Dorong Pemakzulan Jokowi, Begini Jawaban Moledoko

1. Presiden hingga menteri memiliki hak demokrasi

setkab.go.id

Sebelumnya, ayah dari Cawapres nomor urut 02 itu sempat menyebutkan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak pada paslon tertentu karena itu bagian dari hak demokrasi. 

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” tuturnya saat dimintai keterangan di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Satu hari setelahnya, Komika Pandji Pragiwaksono mengunggah video terbuka yang ditujukan kepada Jokowi melalui kanal YouTube pribadinya, Kamis (25/1/2024). Dalam videonya, Pandji menilai bahwa pernyataan Jokowi secara tidak langsung menunjukkan keberpihakannya dengan paslon 02, tetapi tidak ingin cuti dari jabatannya.

“Bilang saja, Pak. Bilang saja secara terbuka kalau bapak dukung Pak Prabowo. Karena dengan itu kami tahu, kami bisa minta Pak Jokowi untuk cuti,” jelas Pandji dalam video YouTubenya, Kamis (25/1/2024).

Komika tersebut juga menyampaikan bahwa Jokowi terlihat seperti mengendorse paslon 02 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Melanggengkan Kekuasaan Demi Menangkan Anaknya di 2024

2. Keberpihakan Jokowi dinilai dapat memunculkan kembali budaya nepotisme

Presiden Jokowi cetak aturan presiden boleh kampanye pakai kertas besar (YouTube.com/Sekretaris Presiden)

Pernyataan Jokowi juga banyak dibahas oleh berbagai ahli. Ada yang setuju, tetapi ada juga yang menentangnya. 

Pakar Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat menentang pernyataan Jokowi soal presiden boleh berpihak dan ikut berkampanye. Menurutnya, Jokowi sudah banyak melakukan tindakan yang kontroversial selama masa kampanye capres-cawapres. Bivitri menilai tindakan pemimpin negara Indonesia itu dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan. 

“Apa yang sekarang kita alami ini belum pernah terjadi di negara kita. Ada seorang presiden yang nepotismenya gila-gilaan dan cawe-cawenya juga sangat telanjang, nggak malu,” kata  Pakar Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti.

Bivitri juga menjelaskan bahwa pernyataan Jokowi itu sudah memenuhi prasyarat untuk dimakzulkan dari jabatannya karena tidak sesuai dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal itu jelas menyatakan bahwa Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila melakukan segala tindakan pelanggaran hukum, termasuk perbuatan tercela. Menurut Bivitri, tindakan Jokowi itu sudah termasuk perbuatan tercela dan tidak etis bagi seorang pemimpin negara menyatakan keberpihakannya pada paslon tertentu. 

Di lain sisi, Peneliti Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Poltak Partogi Nainggolan justru membenarkan pernyataan Jokowi. Menurutnya, Presiden dan menteri memang boleh berkampanye dan memihak pada paslon tertentu dengan catatan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Bisakah kita menciptakan fair election (pemilu yang adil)?” tanyanya dalam diskusi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang bertajuk Pemilu Curang, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Forum Rakyat Sumut Kecewa Jokowi Tak Netral Jelang Pemilu 2024

3. Ragam komentar netizen tentang pernyataan Jokowi

Presiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Jokowi Pamerkan Aturan Presiden Boleh Kampanye Pakai Kertas Besar

Ramainya pembahasan mengenai pernyataan Jokowi membuat netizen turut berkomentar mengenai isu tersebut. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah kampanye. 

“The best bicara dengan fakta,” tambah akun @bang.rembes.

Bahkan, ada juga netizen yang tetap mendukung Jokowi setelah viralnya video pernyataan “Presiden boleh kampanye”.

“Saking sabarnya, sampe dikasih tulisan segede gaban. Semangat pakdee aku tetep 02 lainnya mau bilang ono ini mboyak wong pilihan saya (emoticon dua jari) sehat selalu pakde,” kata akun @iintria_ 

Meskipun begitu, tidak sedikit netizen yang menghujat Jokowi karena dinilai tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Jadi kapan cutinya pak,” cetus akun @0101ahad.

“Demi anak apapun ada,” kata akun @rizkykiirun.

“Jurdil (jujur adil) nya dikemanakan pak,” tulis akun @ridwan_prd.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya