TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Lengkap yang Membolehkan Presiden Ikut Kampanye

Di PKPU 20/2023, presiden tidak masuk daftar yang dilarang

Presiden Jokowi cetak aturan presiden boleh kampanye pakai kertas besar (YouTube.com/Sekretaris Presiden)

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bahwa presiden boleh memihak dan ikut kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu sempat menggegerkan publik. Jokowi dinilai melanggar etika serius sebagai Presiden RI.

Kendati demikian, bila dilihat dari segi aturan, pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh ikut berkampanye mengacu pada sejumlah aturan. Mulai dari UU Pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Berikut beberapa aturan yang memperbolehkan atau tidak melarang presiden dan wakil presiden ikut kampanye, yang diuraikan secara lengkap.

Baca Juga: Komika Panji Buat Video Terbuka Bagi Jokowi: Bilang Aja Dukung Prabowo

1. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

setkab.go.id

Pernyataan Jokowi tentang presiden boleh ikut berkampanye sebenarnya mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 299 dalam UU tersebut secara tegas menjelaskan hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

Pasal 299 secara rinci berbunyi:

(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: 
a. calon presiden atau calon wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Dilanjutkan dengan Pasal 300 UU Pemilu yang berbunyi:

”Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

Walaupun demikian, Pasal 281 dalam UU tersebut mengatur beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden selama masih menjabat.

Bunyi Pasal 281 ayat (1):

“Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan 

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

Sementara itu, Pasal 281 ayat (3) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.”

Baca Juga: Jokowi Dinilai Salah Gunakan Kekuasaan soal Presiden Bisa Memihak

2. PKPU Nomor 20 Tahun 2023

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, presiden dan wakil presiden tidak masuk dalam daftar yang dilarang ikut kampanye. 

Dalam Pasal 72 ayat (4) PKPU Nomor 20 Tahun 2023, tercatat beberapa pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu, berikut rinciannya:

Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga: Jokowi Ikut Cawe-Cawe, Pilpres 2024 Dinilai Paling Brutal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya