TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

133 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi

Calon hakim agung wajib menyerahkan karya profesinya

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) menyatakan 133 calon hakim agung dan 20 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi administrasi dalam rapat pleno KY, Rabu (28/2/2024) lalu. 

“Setelah melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi, Komisi Yudisial RI mengumumkan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang memenuhi persyaratan administrasi,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ, dikutip Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya, KY menutup pendaftaran seleksi tersebut pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Hakim Beberkan "Dosa" AKP Andri Gustami Layak Divonis Mati

1. Jumlah calon hakim yang lolos seleksi administrasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Para calon yang lolos seleksi administrasi itu terbagi atas, 59 orang di kamar Pidana, 31 orang di kamar Perdata, 24 orang di kamar Agama, delapan orang di kamar Tata Usaha Negara, dan 11 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 20 orang calon hakim ad hoc HAM di MA.

“Para calon yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada Kamis sampai Jumat (7-8 Maret 2024) di Jakarta,” ucap Taufiq. 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa materi seleksi yang akan diujikan seperti karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.

Baca Juga: Hakim Minta Hendri Zainuddin Terbuka Soal Korupsi di KONI Sumsel

2. Persyaratan seleksi calon hakim yang wajib dipenuhi

Majelis hakim saat membacakan putusan kepada terdakwa. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, wajib menyerahkan karya profesinya dalam bentuk soft copy (PDF) dan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui integritas, kualitas (kapasitas), dan kinerja calon hakim agung. 

Setelah itu, soft copy dan surat rekomendasi tersebut dapat dikirimkan melalui surel rekrutmen@komisiyudisial.go.id, maksimal Jumat, 1 Maret 2024. Peserta juga diwajibkan untuk menyerahkan berkas asli saat hari seleksi kepada panitia. 

“Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur,” jelasnya.

Baca Juga: Musyawarah Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Vonis AKP Andri Gustami

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya