Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi uang ketok palu dan penerimaan gratifikasi, Zumi Zola, akhirnya resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Jumat (14/12). Konfirmasi disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Sabtu (15/12) kemarin.
"Yang bersangkutan dieksekusi pada Jumat sore kemarin. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 06 Desember 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis.
Dalam putusan majelis hakim, Zumi dipidana penjara enam tahun dan dikenai denda Rp500 juta. Karena ingin semua kasus hukumnya rampung secepatnya, maka mantan aktor sinetron itu memilih tidak mengajukan banding.
"Jadi, saya terima keputusan hakim, karena menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap keputusan ini segera inkracht dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini sudah memberikan perhatian," kata Zumi pada (6/12) lalu di luar ruang sidang.
Ini merupakan perjalanan hidup Zumi yang bisa dibilang ironis. Sebab, mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021 itu sempat menjadi harapan lantaran menduduki posisi tersebut di usia 36 tahun. Lalu, apa komentar KPK soal pelaku korupsi yang usianya justru semakin muda?
Baca Juga: Divonis Enam Tahun Penjara, Zumi Zola Tak Ajukan Banding
1. KPK berpikir ekosistem pemberantasan korupsi harus diubah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ekosistem pemberantasan korupsi justru harus diubah. Dengan adanya ekosistem yang lebih sehat, maka orang-orang yang hidup di situ juga akan merasa lebih baik.
Sementara, di lingkungan ekosistem seperti saat ini, mau pelaku korupsi tua atau muda, maka mereka semua akan terkena dampaknya. Bagaimana langkah untuk mengubahnya?
"Caranya melalui UU yang diubah. Dalam beberapa hari ke belakang kan sudah ada pembicaraan agar UU Tipikor diubah. UU KPK bila perlu diupgrade. Kalau bisa itu semua diubah sebelum pemilu 2019 digelar," ujar Saut.
Salah satu poin yang diinginkan KPK dalam revisi UU Tipikor yakni korupsi swasta juga dimasukan ke dalam UU Pemberantasan Tipikor. Selama ini, di dalam UU Pemberantasan Tipikor baru diatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Sementara, korupsi yang murni dilakukan pihak swasta dengan swasta lainnya belum diatur di dalam UU tersebut.
Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya