Usai Diprotes, Komisi I DPR Janji Pelajari Masukan soal RUU Penyiaran
Draf RUU Penyiaran yang sudah beredar diklaim belum final
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid membantah pihaknya ingin memberangus kebebasan pers melalui Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, hubungan antara komisi I DPR dengan Dewan Pers adalah relasi yang sinergis dan saling melengkapi. Hal itu termasuk dalam lahirnya Peraturan Presiden mengenai publisher rights.
Menurut politisi perempuan dari fraksi Partai Golkar itu, draf RUU Penyiaran yang saat ini beredar belum bersifat final. "Draf yang saat ini beredar adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," ujar Meutya di dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/5/2024).
Ia menambahkan tahapan RUU Penyiaran saat ini masih berada di Badan Legislasi. "Artinya, belum ada pembahasan dengan pemerintah," tutur perempuan yang dulu juga pernah bekerja sebagai jurnalis di stasiun televisi berita itu.
Salah satu poin di dalam RUU Penyiaran yang menuai penolakan luas dari organisasi pers dan masyarakat mengenai pelarangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Hal itu tertulis di dalam pasal 50B ayat dua huruf c.
"Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," demikian isi pasal tersebut seperti dikutip dari draf RUU Penyiaran.
Menurut sejumlah organisasi jurnalis, pasal tersebut menimbulkan kebingungan dan multi tafsir.
1. Komisi I DPR putuskan pelajari lagi kritik dan masukan yang masuk soal RUU Penyiaran
Lebih lanjut, Meutya mengatakan berdasarkan rapat internal Komisi I DPR pada 15 Mei 2024 lalu, sudah diambil kesepakatan agar Panitia Kerja Komisi Penyiaran I DPR mempelajari kembali masukan dari masyarakat. Termasuk dari organisasi jurnalis.
"Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Tentu setelah menjadi RUU maka rancangan undang-undang itu akan diumumkan ke publik secara resmi," kata dia.
Ia menambahkan bahwa komisi I DPR akan terus membuka ruang yang luas bagi masukan dari masyarakat. "Kami mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," tutur dia lagi.
Baca Juga: Kisruh RUU Penyiaran, Kominfo: Pemerintah Tak Campur Tangan!