TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TNI: Lettu G Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Pasti Diberi Sanksi Disiplin

Lettu GDW belum bisa diperiksa karena masih dirawat

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, Letnan Satu GDW penyebab kecelakaan beruntun di Tol MBZ akan dikenai sanksi disiplin dari kesatuannya. Hal itu lantaran ia berkendara tanpa izin dari pimpinan dan kesatuannya. Kemudian, saat di tol MBZ, Lettu GDW mengemudikan mobil dengan melawan arus hingga menyebabkan kecelakaan beruntun tujuh kendaraan. 

"Itu kan pelanggaran disiplin ya. Dia keluar (dari) kesatuan tanpa izin. Komandan satuan yang diawasi kan banyak, sehingga kadang-kadang kami tidak bisa mengawasi satu per satu selama 1X24 jam. Jadi, pasti akan kena sanksi disiplin. Itu pasti," ujar Hamim di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Ia juga menyebut bahwa mobil Toyota Yaris yang dikendarai adalah milik pribadi dan bukan TNI AD. Ketika kecelakaan itu terjadi, hanya Lettu GDW seorang yang ada di dalam mobil tersebut. 

Hamim juga menyebut, meski Lettu GDW bisa lolos dari pengawasan kesatuan tempatnya bertugas, bukan berarti pengawasan tersebut tidak berjalan. Sehari-hari, Lettu GDW diketahui bertugas di Kodam Jaya. 

"Kalau berbicara pengawasan, maka pengawasan yang kami lakukan sebagai fungsi komando, fungsi setiap komandan. Tetapi, kembali lagi dengan jumlah prajurit yang demikian banyaknya, tidak bisa juga kami 1X24 jam, orang per orang," tutur dia. 

Baca Juga: Anggota TNI Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Belum Jadi Tersangka, Kenapa?

1. Lettu GDW disebut memiliki riwayat penyakit psikologis

Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Kodam Jakarta Raya mengatakan, Letnan Satu Kavaleri GDW, pemicu terjadinya kecelakaan beruntun di Tol MBZ, Bandung, sudah memiliki riwayat kesehatan dan kondisi psikologis.

Karena hal tersebut, Lettu GDW berpotensi tak menjalani proses hukum. Padahal, aksi Lettu GDW yang menyetir dengan melawan arus menyebabkan kecelakaan beruntun hingga tujuh kendaraan pada 9 September 2023 lalu. Satu orang mengalami luka berat yakni patah tulang. Dua orang lainnya mengalami luka ringan. 

"Kami masih meminta keterangan dari rumah sakit tentang riwayat penyakit Beliau dan penyebab-penyebabnya. Itu akan berpengaruh ke proses hukum. Tentunya kalau dia dalam kondisi sakit, maka kami tidak bisa memproses apa yang orang umum lakukan. Jadi, kami masih menunggu (keterangan dari rumah sakit)," ujar Komandan POM Kodam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, di RS Ridwan Meuraksi TMII, Jakarta, pada 11 September 2023 lalu. 

Lantaran riwayat kesehatan itu pula, hingga kini POM Jaya masih belum bisa meminta keterangan dari Lettu GDW terkait peristiwa pada akhir pekan lalu. Hal itu pula yang menyebabkan status Lettu GDW hingga kini masih sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Artinya, kami tanya, dia masih menjawab dengan ngaco. Sehingga, saya berkoordinasi dengan kesehatan di Kodam Jaya untuk melakukan pengecekan lagi," tutur dia. 

Lettu GDW, kata Irsyad, kini masih menjalani observasi di RSPAD Gatot Subroto. "Bila nantinya hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan tidak memungkinkan diproses hukum, ya tidak akan diproses hukum," katanya lagi. 

2. Kodam Jaya belum tahu arah tujuan berkendara Lettu GDW

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Kapendam Jaya Letkol Inf Herbeth Andi Sinaga mengaku pihaknya belum mengetahui ke mana tujuan Lettu GDW berkendara. Sebab, ia belum bisa dimintai keterangan. 

"Nah, itu tadi alasannya kan, kondisi kesehatannya sudah disampaikan tadi bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi psikologis. Nah, ini kan sekarang lagi dirawat di RSPAD dan hasilnya belum ada. Jadi, dia belum bisa kami mintai keterangan dari pihak medisnya. Belum ada," kata Andi ketika memberikan keterangan pers pada 11 September 2023 lalu di Jakarta. 

Baca Juga: Anggota TNI Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Belum Jadi Tersangka, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya