TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Titi Anggraeni: Pencatutan KTP Calon Independen di Jakarta Cukup Masif

Bawaslu DKI diminta pro aktif tanpa harus menunggu laporan

Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraeni. (IDN Times/Aldila Muharma)

Intinya Sih...

  • Pencatutan NIK untuk mendukung calon independen di Pilkada Jakarta 2024 dilakukan cukup masif, dengan setidaknya 50 orang melapor identitasnya dicatut.
  • Proses verifikasi faktual tidak dilakukan dengan benar, sumber data KTP yang digunakan belum bisa dipastikan, termasuk data lama dari warga yang telah meninggal dan pindah domisili.

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, pola pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung calon independen di Pilkada Jakarta berbeda dari aksi serupa di masa lalu. Pola pencatutan Pilkada Jakarta 2024 ini dilakukan cukup masif.

Per 16 Agustus 2024 lalu saja, sudah ada setidaknya 50 orang yang ia kenal melapor identitasnya dicatut untuk mendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

"Dalam pilkada sebelumnya memang terjadi. Banyak faktor (penyebabnya), salah satunya karena identitas kita tidak bisa dijaga atau bisa saja bermula dari ada yang ingin ambil kartu kredit hingga membeli SIM card perdana. Itu kan juga harus menyerahkan KTP. Pola-polanya dulu seperti itu," ujar Titi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Minggu (18/8/2024). 

"Tapi, pola (pencatutan identitas) di Pilkada Jakarta 2024 belum pernah terjadi. Ini terjadi cukup masif," sambungnya. 

Hal itu, kata Titi, mengindikasikan proses verifikasi faktual tidak dilakukan dengan benar. Verifikasi faktual baru bisa dilakukan setelah verifikasi administrasi rampung dikerjakan. 

"Verifikasi faktual pun ada dua tahap. Bila tak lolos verifikasi faktual tahap satu, maka tak bisa ke tahap dua. Verifikasi faktual tahap kedua lah yang menentukan apakah paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak," ujar dia. 

Lalu, dari mana sumber data KTP yang dicatut dan masuk ke dalam dukungan paslon independen?

1. Sulit memverifikasi sumber data KTP yang dicatut di Pilkada Jakarta

Ilustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Sementara, ketika IDN Times bertanya kira-kira dari mana sumber data KTP yang digunakan untuk mendukung bakal paslon Dharma-Kun, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas belum bisa memastikan. Apalagi di masa lalu, sudah beberapa kali terjadi kebocoran data, tetapi tak pernah diakui dan ditangani secara serius oleh pemerintah. 

"Setiap kali terjadi kebocoran data pribadi dan menyangkut badan publik, tidak pernah ada notifikasi yang menyatakan apa saja data yang bocor. Sejauh mana data itu bocor dan bagaimana penanganannya tidak ada, sehingga publik tak bisa memastikan data ini diambil dari peristiwa kebocoran yang mana," ujar Parasurama, Minggu (18/8/2024). 

Namun, menurutnya, ada sejumlah data lama yang masih digunakan untuk mendukung bakal paslon Dharma-Kun. Sebab, ada warga yang telah meninggal dan pindah domisili masih dicatut datanya untuk mendukung bakal paslon independen tersebut. 

Ketika IDN Times tanyakan, apakah latar belakang Dharma yang pernah menjadi Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) bisa jadi celah baginya memperoleh data pendukung secara tidak sah, Parasurama enggan merespons. 

Sementara, Titi mengatakan, dugaan pencatutan data yang dikaitkan dengan latar Dharma tidak terhindarkan. Apalagi cara kerja Bawaslu DKI tidak pro-aktif dan cepat untuk melakukan verifikasi. 

"Maka, harus ditindaklanjuti segera karena kalau tidak, teori konspirasi bisa menjalar ke mana-mana. Dihubungkan dengan latar belakang (bakal paslon), dikaitkan dengan integritas penyelenggara," tuturnya. 

Baca Juga: Anggota DPRD PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma-Kun di Pilkada DKI

2. PBHI duga pencatutan data dilakukan oleh penguasa

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani. (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Sementara Ketua Perhimpunan dan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, pihaknya sejak pekan lalu sudah membuka posko untuk menerima pengaduan dari warga yang datanya dicatut. Per 17 Agustus 2024 kemarin, kata Julius, PBHI sudah menerima aduan dari 347 warga Jakarta yang data pribadinya dicatut dan digunakan untuk mendukung bakal paslon Dharma-Kun. 

"Jangan bilang ini bukan orkestrasi tingkat tinggi. Data pribadi berupa KTP bentuk digital cuma tersedia di Kemendagri, Kemkominfo sampai pemerintah provinsi," kata Julius, hari ini. 

Ia mengatakan, PBHI juga siap mengajukan gugatan perdata dan pidana. Gugatan perdata bisa diwujudkan melalui class action. Pencurian data pribadi melalui KTP adalah bentuk pelanggaran HAM. 

"Ada hak identitas di situ dan hak politik yang dicatut," ujar Julius ketika dihubungi IDN Times pada 16 Agustus 2024 lalu.  

Upaya hukum kedua yang sedang disiapkan oleh PBHI adalah gugatan pidana. Praktik pencurian KTP untuk pemilu kepala daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

"Ini akan kami ajukan ke depannya. Sambil mengumpulkan beberapa pengadu yang saat ini aduannya cukup deras," ucapnya. 

Untuk memeriksa apakah NIK kamu aman dari upaya pencurian, maka kamu bisa klik tautan berikut:

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya