Tambah Lagi! Anggota DPR-Pegawai Parlemen Positif COVID Jadi 234 Orang
Hanya 23 anggota DPR yang hadir fisik di rapat paripurna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan jumlah anggota DPR dan pegawai parlemen yang terpapar COVID-19 terus bertambah. Hingga Selasa (8/2/2022), ada 234 orang yang terpapar virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.
"Tapi ada yang sudah sembuh dan sebagian masih menjalani isolasi mandiri," ungkap Dasco ketika berbicara di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini.
Alhasil, pimpinan DPR menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar parlemen tidak menjadi klaster COVID-19. Salah satunya membatasi kehadiran fisik di setiap rapat yakni maksimal 30 persen.
Seperti dalam rapat paripurna yang digelar siang tadi. Jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik hanya 27 orang. Sebanyak 210 anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara virtual dan 87 anggota lainnya meminta izin tak hadir. Meski demikian, oleh Dasco rapat tetap dianggap kuorum.
Lalu, apa lagi aturan pembatasan yang diberlakukan saat kasus COVID-19 kembali melonjak?
Baca Juga: [BREAKING] Luhut: Sejak Omicron Terdeteksi di RI, Sudah 356 Pasien Meninggal
1. Rapat di DPR dibatasi maksimal 2,5 jam
Dasco menjelaskan kebijakan lain yang diterapkan di parlemen yakni durasi rapat anggota dibatasi maksimal 2,5 jam. Ketika rapat digelar, staf dan tenaga ahli tak bisa ikut mendampingi ke ruang rapat. Mereka mengikuti rapat secara streaming.
Dasco juga mengimbau agar semua orang yang bekerja di parlemen lebih memperketat protokol kesehatan dan menggenjot vaksinasi COVID-19.
Pernyataan Dasco sejalan dengan ucapan yang disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, pada pekan lalu. Dalam keterangan tertulis, Puan mengatakan, sudah sejak 3 Februari 2022, parlemen menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (WFH). Bahkan, dia menyebut agenda rapat dibatasi maksimal hingga pukul 15.30 WIB.
Selain itu, baik peserta rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) wajib melakukan tes swab PCR atau antigen. Bila hasilnya negatif, baru mereka bisa mengikuti rapat.
Baca Juga: Luhut Beri Pesan Keras kepada Orang yang Antivaksin COVID-19