TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Staf Ahli KSAD Maruli Maju Jadi Calon Kepala Daerah di NTT

KSAD sebut prajurit TNI aktif yang ikut pilkada harus mundur

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (di sebelah kiri)ketika berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Dokumentasi Dispenad)

Intinya Sih...

  • Brigjen TNI AD Simon Petrus Kamlasi maju sebagai calon gubernur di Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Prajurit TNI aktif harus mundur jika ikut pilkada, proses pengunduran diri menunggu persetujuan presiden.
  • Menteri Hadi Tjahjanto meminta prajurit TNI dan Polri bersikap netral dan tidak melakukan rotasi pejabat jelang pilkada November mendatang.

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan, satu perwira tinggi TNI AD bakal maju mencalonkan diri sebagai gubernur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Perwira tinggi TNI AD tersebut yakni Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi. 

"Di TNI Angkatan Darat yang masuk (pengunduran diri) baru Brigjen Simon, yang lain masih belum," ujar Maruli seperti dikutip dari keterangan Dispenad, Jumat (2/8/2024). 

Ia menambahkan, ada satu lagi perwira tinggi TNI AD yang bertugas di Kutai Kertanegara yang akan maju jadi calon kepala daerah. "Tapi, sekarang lagi berproses," katanya. 

Meski tak disebut siapa perwira TNI AD yang bertugas di Kutai Kertanegara yang hendak maju, tetapi publik sudah bisa menduga yang dimaksud adalah Brigjen TNI Dendi Suryadi. Ia merupakan mantan Komandan Resort Militer 091/ASN. 

1. Brigjen Simon Petrus Kamlasi harus mundur dari TNI karena ikut Pilkada

Brigjen Simon Petrus Kamlasi ketika masih menjabat Komandan Resort Militer 091/ASN. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, KSAD Maruli mengatakan, prajurit TNI aktif harus mundur bila ikut kontestasi pilkada. Simon pun telah mengajukan surat pengunduran diri dan dokumen tersebut sudah ada di mejanya. 

"Surat pengunduran diri Brigjen Simon sudah sampai ke saya. Sekarang tinggal tunggu prosedurnya," ujar Maruli. 

Salah satu proses yang harus dilalui yaitu menunggu persetujuan dari Presiden Republik Indonesia. Sebab, pangkat perwira tinggi harus mendapatkan lampu hijau dari presiden. 

Namun, Maruli menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk bisa bersaing di pilkada, termasuk anggota TNI. Tetapi, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. 

Baca Juga: KSAD: Prajurit TNI Banyak Jadi Ojol untuk Tambah Penghasilan

2. TNI dan Polri diwanti-wanti untuk bersikap netral di Pilkada 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Sementara, semua prajurit TNI diwanti-wanti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, untuk bersikap netral pada Pilkada 2024. Hadi mengatakan, dengan bersikap netral diharapkan tidak terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada, sehingga legitimasi hasil pilkada bisa tetap dipercaya masyarakat.

"Saya kembali ingatkan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi) harus bersifat netral, dan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Hadi seperti dikutip dari keterangan tertulis, 29 Mei 2024 lalu.

Ia juga mengingatkan kualitas demokrasi akan terganggu bila legitimasi masyarakat menurun terhadap hasil pemilu, pemerintah, maupun penyelenggara pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota 2024, Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024 di 545 daerah.

"Pilkada provinsi sendiri akan dilaksanakan di 37 provinsi, termasuk Papua," tutur Hadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya