Serahkan Laporan ke Polhukam, Komnas HAM Minta PSSI Ikut Ditindak
Komnas HAM desak Presiden perbaiki tata kelola sepakbola
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, (3/11/2022) menyerahkan laporan investigasi mereka kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Di dalam laporan itu, Komnas HAM tegas memberikan rekomendasi agar penindakan hukum terhadap pihak yang harus bertanggung jawab tidak terhenti pada 6 individu yang telah ditahan.
"Kami merasa semestinya penegakan hukum juga harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan pers.
Artinya, Komnas HAM menilai agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ikut ditindak secara pidana. Menurut mereka, selama mengumpulkan data di lapangan sejak 2 Oktober 2022, ditemukan fakta bahwa PSSI banyak melanggar aturan yang dibuat sendiri.
"Itu adalah aturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh PSSI dan merujuk ke FIFA (federasi sepak bola dunia)," ujar Komisioner Komnas HAM lainnya, Mohammad Choirul Anam.
Senada dengan Taufan, Anam turut menilai, penindakan tidak hanya berhenti ke sosok enam individu yang telah menjadi tersangka.
"Sebab, ada layer-layer tertentu yang sampai di level bertanggung jawab tata kelola sepak bola. Ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," kata dia.
Lalu, apa komentar Menko Mahfud terkait laporan investigasi Komnas HAM? Kapan laporan investigasi itu akan diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo?
Baca Juga: Komnas HAM: PSSI Langgar Aturan Sendiri Terkait Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Komnas HAM Bakal Sambangi Markas FIFA, Bahas Tragedi Kanjuruhan
1. Laporan investigasi Komnas HAM dinilai Mahfud lebih keras
Mahfud mengatakan, laporan tersebut segera diserahkan ke Presiden Jokowi secepatnya. Namun, menurutnya, yang terpenting laporan tersebut telah berada di tangan pemerintah.
Di sisi lain, Mahfud menyebut bahwa isi laporan akhir Komnas HAM mengenai tragedi Kanjuruhan lebih keras.
"Pokoknya, bukan hanya itu yang ditindak tapi yang ada di atasnya lagi. Artinya, sekarang masih harus ada pihak lain yang bertanggung jawab karena tanggung jawab itu kan ada jenjangnya. Nah, poin itu baru," kata Mahfud soal perbandingan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dengan Komnas HAM.
Sementara, kata dia, poin-poin lain yang jadi temuan Komnas HAM hampir sama dengan TGIPF. Namun, Mahfud menilai data yang berhasil dikumpulkan oleh Komnas HAM lebih lengkap.
Lebih lanjut, ia membantah bila rekomendasi TGIPF belum ada yang dijalankan. Sebab, sejauh ini sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Editor’s picks
"Kalau TGIPF yang dulu, iya, memang selalu ompong (rekomendasinya). Padahal, sebelum tragedi Kanjuruhan sudah ada 89 orang yang meninggal. Anda kan juga tahu sebentar lagi akan digelar KLB (Kongres Luar Biasa). Itu kan berdasarkan rekomendasi TGIPF," tutur dia.
Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali di Kanjuruhan