TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Bakal Pantau Top Up Pulsa Game Daring yang Terkait Judi Online

Satgas bakal fokus untuk putus jalur main judi online

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengatakan satuan tugas pemberantasan judi online bakal mulai memantau pengisian ulang pulsa terhadap game daring yang terafiliasi judi online di minimarket. Pemantauan itu akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. 

"Saya sudah bertemu dengan Pak Kapolri, Pak KSAD terkait pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kami akan berkoordinasi dengan minimarket-minimarket dan masyarakat. Mungkin mereka ada yang belum mau melapor, terkait dengan jual beli rekening," ujar Hadi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada 22 Juni 2024 lalu. 

Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan bila ada orang-orang tertentu yang menawarkan pembukaan rekening secara daring. Pelaku biasanya menggunakan modus mendekati korbannya untuk membuka rekening bank tanpa harus mendatangi kantornya.

Bila rekening sudah jadi, maka data-data akan diserahkan kepada pengepul. Pengepul lalu menjual data-data pribadi tersebut kepada bandar judi online. 

1. Satgas akan tutup layanan top up pulsa ke game yang terafiliasi judi online

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sebelumnya, ketika memberikan keterangan pers pada 18 Juni 2024 lalu, satgas pemberantasan judi online berencana menutup layanan top up pulsa untuk game online yang terafiliasi dengan judi online. Ia menjelaskan perbedaan pengisian ulang pulsa dengan keperluan judi online akan terlihat melalui kode virtual. Untuk hal ini, Hadi mengandalkan bantuan dari Bhabinkamtibnas dan Babinsa. 

"Apabila digunakan untuk judi online, maka bisa terlihat dari kode virtualnya. Ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan. Untuk penutupan yang terdepan adalah Polri," ujar Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Ia menambahkan langkah ini ditempuh lantaran sesuai dengan data yang dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam pelaksanaannya secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat masuk," imbuhnya. 

Baca Juga: Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Dikritik, Ini Alasannya

2. Satgas sudah blokir 5.000 rekening yang terindikasi terkait judi online

Polri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Hadi juga menjelaskan bahwa sebanyak 5.000 rekening yang terindikasi dengan judi online sudah diblokir oleh PPATK. PPATK pun sudah melaporkan temuan itu ke Bareskrim Polri. 

“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut," ujar Hadi. 

Penyidik juga memiliki kewenangan untuk memanggil pemilik rekening yang telah diblokir. Bila selama 30 hari tidak ada yang melapor atau membuat pengaduan terkait pembekuan rekening tersebut, maka uang akan disita dan dikembalikan ke negara melalui proses pengadilan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya