TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Ahli Duga Roro Fitria Konsumsi Narkoba untuk Kepentingan Pribadi

Roro Fitria ditangkap ketika tengah memesan narkoba

(Penyanyi Roro Fitria) www.instagram.com/@roro.fitria1989

Jakarta, IDN Times - Penyanyi dangdut Roro Fitria kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/8). Persidangan baru dimulai pukul 20:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yakni dari Badan Narkotika Nasional, Dr. Ilyas. 

Dalam kesaksiannya, Ilyas menyebut ada dua jenis pelaku penyalahgunaan narkoba. 

"Pertama, mereka yang terlibat di dalam peredaran narkoba. Itu penjahat dan harus dihukum (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)," ujar Ilyas seperti dikutip dari Antara pada Kamis kemarin. 

Kedua, yakni para penggunakan mengonsumsi narkoba untuk kepentingan pribadi. Lalu, Roro masuk ke dalam kategori yang mana? 

Baca Juga: Berwajah Sayu, Roro Fitria Tak Komentar Apapun saat Menuju Kejaksaan

1. Saksi ahli sarankan pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi direhabilitasi

IDN Times/Vanny El Rahman

Menurut Ilyas, sebaiknya pengguna narkoba yang mengonsumsi untuk kepentingan pribadi agar segera direhabilitasi saja.

"Pengguna narkoba jenis itu kan sebenarnya sama saja sedang memasukan racun ke tubuh mereka sendiri. (Perilakunya) mirip orang yang bunuh diri. (Oleh karena itu) sebaiknya direhabilitasi," ujar Ilyas ketika memberikan kesaksian di ruang sidang semalam.

Sidang kesaksian itu hanya berlangsung selama satu jam dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo. Ia menggantikan posisi Achmad Guntur yang biasanya memimpin jalannya persidangan.

2. Majelis hakim yang berhak menentukan apakah pengguna atau pengedar narkoba

IDN Times/Vanny El Rahman

Ilyas mengatakan yang berhak untuk menentukan apakah seorang terdakwa adalah pengguna untuk kepentingan pribadi atau terkait jaringan narkoba adalah majelis hakim. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Ia turut menjelaskan kriteria seorang terdakwa kasus narkoba bisa dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Kriterianya ada di barang bukti yang disita oleh petugas. Kalau hanya ditemukan sepersekian gram, tampaknya itu tidak mungkin pengedar. Apalagi jika hartanya tidak berlimpah, harus diperhatikan juga (kaitannya)," tutur Ilyas.

Baca Juga: Sistem 'Tempel' Sulitkan Polisi Tangkap Penyuplai Sabu ke Roro Fitria

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya