TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Komisi III DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Arsul akan gantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika diwawancarai secara khusus oleh IDN Times, 8 November 2022. (IDN Times/Gilang Pandu)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR sepakat memilih politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menjadi hakim konstitusi yang diusulkan oleh parlemen, pada Selasa (26/9/2023) malam. Arsul menyisihkan tujuh calon hakim konstitusi lainnya.

Proses uji kepatutan dan kelayakan telah berlangsung di gedung parlemen sejak Senin (25/9/2023). Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan pada hari ini. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, berdasarkan hasil voting dari sembilan fraksi, semua bulat memilih Arsul untuk menjadi hakim konstitusi. Ia bakal menggantikan posisi Wahiduddin Adams, yang bakal habis masa jabatannya.

"Jadi, semua fraksi mengusulkan satu nama yaitu Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua dapat menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani (sebagai hakim konstitusi)," ungkap Adies pada malam ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

"Oleh karena itu, Komisi III DPR mengusulkan yang menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," tutur dia lagi. 

Apa alasan Komisi III DPR memilih Arsul ketimbang tujuh calon hakim konstitusi lainnya?

Baca Juga: [WANSUS] Arsul Sani: Tak Usah Mengimani Hasil Survei, Dilihat Saja

1. Arsul Sani dipilih karena dulu jadi anggota Komisi III dan paham pembentukan UU

Ketua Komisi III DPR, Bambang 'Pacul' Wuryanto di rapat komisi. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mantan koleganya itu pantas menjadi hakim konstitusi, karena dulu Arsul sempat duduk di Komisi III DPR. Kini, Arsul duduk di Komisi II. Selain itu, Arsul dianggap paham proses pembentukan undang-undang. 

"Karena mohon maaf, yang dari DPR kemarin itu tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai (anggota) DPR. Yang memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani,” ungkap Bambang kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Dia juga menambahkan, Arsul memiliki keahlian dan telah lama terlibat dalam dunia hukum. Oleh karena itu, ia yakin bahwa pemahaman konstitusi Arsul sangat kuat.

“Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi meminta memilih sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatannya," tutur dia. 

2. Komisi III DPR tak ingin undang-undang yang diajukan bisa dibatalkan sepihak di MK

Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, sembilan hakim MK pada dasarnya merupakan penjaga konstitusi. Mereka diberikan kewenangan untuk memberikan penafsiran tunggal undang-undang.

Maka, parlemen tak ingin MK bisa tiba-tiba membatalkan begitu saja undang-undang yang sudah mereka perjuangkan. Kejadian itu pernah menimpa hakim konstitusi, Aswanto, yang tiba-tiba dicopot oleh DPR.

Ia dicopot lantaran kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh parlemen. Pencopotan hakim Aswanto secara tiba-tiba menimbulkan protes keras dari publik termasuk mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia menegaskan, meski hakim konstitusi diajukan oleh DPR bukan berarti individu tersebut adalah orang DPR. 

"Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR terhadap MK urusan paling utama itu produk undang-undang dari DPR. Di sana kadang-kadang kerap diuji materinya atau Judicial Review (JR). Kami tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kami udah kerja keras, tapi dibatalkan," kata politikus PDIP itu. 

Baca Juga: Arsul Sani: Mahfud MD Tak Berwenang Ungkap Laporan PPATK ke Publik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya