Sah! Komisi III DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi
Arsul akan gantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR sepakat memilih politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menjadi hakim konstitusi yang diusulkan oleh parlemen, pada Selasa (26/9/2023) malam. Arsul menyisihkan tujuh calon hakim konstitusi lainnya.
Proses uji kepatutan dan kelayakan telah berlangsung di gedung parlemen sejak Senin (25/9/2023). Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan pada hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, berdasarkan hasil voting dari sembilan fraksi, semua bulat memilih Arsul untuk menjadi hakim konstitusi. Ia bakal menggantikan posisi Wahiduddin Adams, yang bakal habis masa jabatannya.
"Jadi, semua fraksi mengusulkan satu nama yaitu Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua dapat menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani (sebagai hakim konstitusi)," ungkap Adies pada malam ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR mengusulkan yang menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," tutur dia lagi.
Apa alasan Komisi III DPR memilih Arsul ketimbang tujuh calon hakim konstitusi lainnya?
Baca Juga: [WANSUS] Arsul Sani: Tak Usah Mengimani Hasil Survei, Dilihat Saja
1. Arsul Sani dipilih karena dulu jadi anggota Komisi III dan paham pembentukan UU
Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mantan koleganya itu pantas menjadi hakim konstitusi, karena dulu Arsul sempat duduk di Komisi III DPR. Kini, Arsul duduk di Komisi II. Selain itu, Arsul dianggap paham proses pembentukan undang-undang.
"Karena mohon maaf, yang dari DPR kemarin itu tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai (anggota) DPR. Yang memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani,” ungkap Bambang kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia juga menambahkan, Arsul memiliki keahlian dan telah lama terlibat dalam dunia hukum. Oleh karena itu, ia yakin bahwa pemahaman konstitusi Arsul sangat kuat.
“Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi meminta memilih sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatannya," tutur dia.
Baca Juga: Arsul Sani: Mahfud MD Tak Berwenang Ungkap Laporan PPATK ke Publik