TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Jenderal Maruli Jabat KSAD Baru Gantikan Agus Subiyanto

Maruli pastikan prajurit TNI AD akan netral hadapi pemilu

Proses serah terima jabatan Jenderal Agus Subianto kepada Jenderal Maruli Pandjaitan pada Jumat (1/12/2023). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Jenderal Maruli Simanjuntak akhirnya resmi menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada Jumat (1/12/2023). Hal itu ditandai dengan upacara serah terima jabatan di Mabes TNI AD pada pagi ini. 

Jenderal Agus Subiyanto pun mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya pada posisi KSAD. Meski jabatan tersebut dipegang dalam waktu yang singkat. Ke depannya, ia akan bertugas di Mabes TNI Cilangkap. 

"Hari ini kita sudah melaksanakan serah terima KSAD dari saya kepada Jenderal Maruli Simanjuntak. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini ketika menjadi KSAD. Selanjutnya, saya akan berdinas di (markas) Panglima TNI," ujar Agus di Mabes TNI pada pagi ini. 

Sementara, bagi Maruli mulai hari ini, ia resmi melaksanakan tugas sebagai KSAD. Menantu Luhut itu turut memuji sikap profesional Agus. Sebab, meski singkat duduk sebagai KSAD tetapi ia sudah dua tahun menjabat sebagai Wakil KSAD. 

"Walaupun diketahui oleh publik sebagai KSAD satu bulan tetapi Beliau menjadi Wakil KSAD selama dua tahun. Jadi, Beliau sangat mengetahui dan mengenal seluk beluk angkatan darat ini," kata Maruli. 

Ia menambahkan selama beberapa hari terakhir sudah mendapatkan arahan dari Agus. "Mudah-mudahan saya bisa melanjutkan, minimal bisa sebaik seperti beliau saat melaksanakan tugas," tutur dia lagi. 

Apa komentar Maruli terkait sikap netral dari para prajurit TNI AD jelang pemilu? Apalagi Maruli merupakan orang dekat Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

1. Maruli tidak akan pertaruhkan TNI AD demi kepentingan kelompok tertentu

Proses serah terima jabatan Jenderal Agus Subianto kepada Jenderal Maruli Pandjaitan pada Jumat (1/12/2023). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa ia tidak akan pernah mau mempertaruhkan reputasi institusi TNI Angkatan Darat (AD) hanya demi kepentingan kelompok tertentu jelang pemilu 2024. Maruli tidak menyebut kelompok mana yang ia rujuk yang berusaha mempengaruhi TNI AD. 

"Saya yakin saya akan pastikan bahwa ini hanya kelompok-kelompok orang (yang berusaha mempengaruhi TNI AD). Kalau pun ada hanya individu dan kelompok pun, jumlahnya sangat kecil dibandingkan jumlah keseluruhan personel di TNI AD," kata mantan Pangkostrad itu. 

Ia berjanji bakal merespons dengan cepat seandainya ditemukan anggota di TNI AD yang bersikap tidak netral dalam menghadapi pemilu 2024. 

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Baru Dilantik Jadi KSAD

2. TNI bentuk posko pengaduan netralitas jelang pemilu 2024

Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, sebelum memasuki masa pensiun, Panglima TNI ketika itu Laksamana Yudo Margono membentuk posko pengaduan netralitas prajurit TNI. Posko itu dibuat untuk menjamin bahwa semua prajurit TNI bakal bersikap netral di Pemilu 2024. Pembukaan posko tersebut ikut disaksikan oleh tiga kepala staf TNI. 

 "Sekarang ini untuk mengantisipasi dari awal. Kami berkomitmen bagi TNI untuk netral, netral, dan netral. Bahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kami pun mendirikan posko-posko (aduan) di semua (satuan), supaya juga saling mengawasi," ujar Yudo seperti dikutip dari keterangan tertulis pada 21 November 2023. 

Ia menambahkan, posko-posko itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Itu semua untuk memudahkan masyarakat membuat pengaduan langsung. Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan temuan pelanggaran melalui akun-akun media sosial milik TNI. 

"Dengan semangat komitmen netralitas TNI, maka posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi dinyatakan berlaku," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) tersebut. 

Ia menjelaskan, aduan yang diterima oleh posko aduan netralitas TNI itu nantinya akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 1X24 jam setelah laporan tersebut diterima. Bawaslu nantinya diberikan kewenangan untuk menentukan apakah aduan itu termasuk di dalam pelanggaran pemilu atau tidak. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya