TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Cs Ajukan Amicus Curiae, Singgung Putusan MK Nomor 090

MK didesak kembalikan kehidupan bernegara sesuai UUD 1945

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Pihak lain yang ikut mengajukan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pada Rabu (17/4/2024) adalah mantan Ketua Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Dokumen tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perwakilan kuasa hukum mereka.

Di dalam dokumen tersebut, terdapat empat orang lainnya yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan. Mereka adalah Din Syamsuddin, Munarman, Yusuf Martak dan Ahmad Shabri Lubis. Kelimanya menyebut posisi mereka sebagai warga negara yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap masa depan Indonesia. 

"Kami sampaikan dokumen Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Muhammad Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak," ujar kuasa hukum Rizeq, Aziz Yanuar di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa Rizieq cs baru menyerahkan Amicus Curiae hari ini. "Momentumnya kebetulan sebelum putusan (PHPU Pilpres)," tutur dia lagi ketika dikonfirmasi oleh IDN Times

Isi Amicus Curiae yang dikirimkan oleh lima individu itu hanya setebal dua halaman. Di bagian akhir dari dokumen tersebut, kelimanya berharap hakim konstitusi benar-benar menjadi penjaga konstitusi atau penjaga rezim. 

"Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," demikian isi dari Amicus Curiae itu. 

1. Rizieq Cs berharap MK jadi kekuatan penyeimbang dari Trias Politica

Bukti penyerahan Amicus Curiae atas nama Rizieq Shihab, Din Syamsuddin cs ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dokumentasi Istimewa)

Di dalam Amicus Curiae itu, Rizieq cs berharap hakim-hakim konstitusi bisa menjadi kekuatan penyeimbang dan merupakan bagian dari trias politica. Tujuannya, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ke rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan serta berorientasi kepada kemakmuran rakyat. 

"Tanpa ada lembaga yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan, maka praktik abuse of power akan terus berlangsung," ujar mereka. 

Mereka juga menyinggung praktik di dua rezim yaitu Orde Lama dan Orde Baru. Pada dua rezim itu, terjadi penyalahgunaan kekuasaan sehingga memicu berbagai peristiwa mulai dari pelanggaran HAM berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, hingga konflik berbasis SARA. 

Baca Juga: Megawati Sampaikan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

2. Rizieq cs singgung putusan MK nomor 090 yang jadi pangkal permasalahan

Habib Rizieq Shihab di TPS 47 (IDN Times/Sandy Firdaus)

Di dalam Amicus Curiae setebal dua halaman itu, Rizieq cs turut menyinggung soal putusan MK nomot 090/PUU-XI/2023 yang mengubah syarat formil untuk maju menjadi capres dan cawapres.

Putusan itu pula yang dijadikan dasar bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi pendamping Prabowo. Perubahan syarat formil untuk menjadi capres dan cawapres dilakukan jelang pemilu 2024. 

"Putusan itu menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya," kata Rizieq cs. 

Oleh sebab itu, mereka berharap MK bisa mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya