TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Istana soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan

JK sebut permintaan jadi saksi di persidangan tak relevan

Staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono. (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia)

Intinya Sih...

  • Permintaan SYL untuk Presiden Jokowi sebagai saksi di persidangan dinilai tidak relevan oleh staf khusus bidang hukum Presiden, Dini Purwono.
  • Pihak SYL juga meminta beberapa pejabat lainnya, termasuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi yang meringankan.

Jakarta, IDN Times - Staf khusus bidang hukum Presiden, Dini Purwono menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai saksi yang meringankan tidak relevan. Itu lantaran dugaan tindak korupsi yang dilakukan SYL didorong kepentingan pribadi. 

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam tupoksinya sebagai pembantu presiden," ujar Dini ketika dikonfirmasi pada Sabtu (8/6/2024).

Dia menegaskan, relasi mantan wali kota Solo itu dengan para menterinya sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini. 

Adapun permintaan untuk menghadirkan Presiden Jokowi sebagai saksi yang meringankan diungkap oleh Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. 

"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke bapak presiden, kemudian ke bapak wapres," kata Djamaluddin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 Juni 2024 lalu. 

Selain meminta kehadiran Jokowi, pihak SYL juga menyurati beberapa pejabat lainnya untuk menjadi saksi yang meringankan, yaitu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

1. JK nilai permintaan jadi saksi meringankan tak relevan

Mantan Wakil Presiden, Jusuf "JK" Kalla. (www.instagram.com/@jusufkalla)

Sementara itu, komentar senada disampaikan pihak JK. Juru bicara JK, Hussain Abdullah menilai tidak relevan wapres ke-10 dan ke-12 itu dihadirkan di ruang persidangan sebagai saksi yang meringankan SYL. 

"Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL karena SYL menjadi menteri bukan pada saat Pak JK menjadi wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah apapun dan latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ujar Hussain kepada IDN Times, Sabtu (8/6). 

Baca Juga: MAKI: Permintaan SYL untuk Hadirkan Jokowi di Sidang akan Sia-sia

2. SYL klaim sudah berkontribusi Rp2.200 triliun per tahun bagi negara

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Salah satu alasan SYL meminta beberapa pejabat tinggi itu hadir sebagai saksi meringankan karena ia mengklaim sudah berkontribusi ke negara sebesar Rp2.200 triliun per tahun.

"Itu juga kami minta klarifikasi terus dan untuk mengonfirmasi kepada bapak presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak," kata Djamaluddin. 

Meski begitu, pihak SYL menyadari para pejabat itu bisa saja tidak bersedia menjadi saksi dengan berbagai alasan. Karena itu, pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya.

Tetapi, tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.

"Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kami harapkan," ujarnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya