TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekam Jejak Gusrizal, Mertua Kiky Saputri yang Ikut Seleksi Dewas KPK

Gusrizal dicecar karena resepsi mewah pernikahan putranya

Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal yang ikut seleksi anggota Dewan Pengawas KPK. (Dokumentasi PT Banjarmasin)

Intinya Sih...

 

  • Gusrizal merupakan hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Ahmad Erani Yustika mencecar Gusrizal soal mewahnya resepsi pernikahan putranya di area Dharmawangsa pada Januari 2023.
  • Gusrizal memiliki gelar doktor di bidang hukum, meraih gelar master di Universitas Andalas, Padang pada 2003. Sebagai seorang hakim, Gusrizal tercatat pernah menempati sejumlah jabatan fungsional dan memiliki pengalaman bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Di antara 20 calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos ke tahap wawancara, terselip nama Gusrizal. Ia merupakan hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

Tetapi, ketika melalui sesi wawancara di Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada 19 September 2024 lalu, terungkap Gusrizal merupakan mertua dari komika Kiky Saputri. Salah satu anggota panitia seleksi Dewas KPK, Ahmad Erani Yustika sempat mencecar Gusrizal soal mewahnya resepsi pernikahan putranya di area Dharmawangsa pada Januari 2023 lalu. 

"Bapak yang menggelar pesta pernikahan anaknya itu yang mewah di kawasan Dharmawangsa? Apa betul seperti itu, Pak?" tanya Ahmad di Gedung Aula 3 Kemensetneg, Jakarta Pusat. 

Gusrizal mengaku sempat menanyakan sumber biaya pernikahan yang mewah itu kepada Kiky. Komika perempuan itu menyatakan kepada Gusrizal banyak endorsement yang diterima ketika resepsi pernikahan. 

"Tetap, saya (juga) menanyakan tentang pelaksanaan pesta tersebut. Ternyata karena dia artis, dia dapat endorse," tutur dia. 

Bagaimana rekam jejak Gusrizal sebagai penegak hukum?

1. Gusrizal mulai bertugas jadi Ketua PT Banjarmasin sejak 2022

Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal ketika berkunjung ke Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan pada 2023. (Dokumentasi PN Batulicin)

Gusrizal lahir pada 22 Mei 1958 di Jambi. Ia adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Sebelumnya, Gusrizal dilantik menjadi Wakil Ketua PT Banjarmasin pada 2019. Pelantikannya ketika itu dihadiri oleh Anwar Usman yang kini menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 2022, Gusrizal dilantik menjadi ketua PT Banjarmasin. 

Nama Gusrizal ikut disorot dalam proses seleksi untuk menjadi anggota Dewas KPK lantaran putranya, Muhammad Khairi menikahi Kiky Saputri pada 28 Januari 2023 lalu. 

Gusrizal diketahui memiliki gelar doktor di bidang hukum. Ia berhasil meraih gelar doktor pada 2013 lalu dari Universitas Padjajaran. Gusrizal berhasil mendapatkan gelar doktor di bidang perdata. 

Pada 2003, Gusrizal meraih gelar master di Universitas Andalas, Padang. Sedangkan, gelar sarjana diraih pada 1983. 

Baca Juga: KPK: Kaesang Sebut Tiket Penerbangan Jet Pribadi ke AS Rp360 Juta

2. Gusrizal pernah bertugas menjadi hakim di PN Jakarta Pusat

Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal ketika berkunjung ke Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan pada 2023. (Dokumentasi PN Batulicin)

Sebagai seorang hakim, Gusrizal tercatat pernah menempati sejumlah jabatan fungsional, dan telah memiliki pengalaman bertugas di sejumlah daerah di Indonesia. Pada tahun 2016 ia menjabat sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua tahun kemudian, pada tahun 2018, ia kembali ke tempat kelahirannya, Jambi.  Di sana ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi. Di tahun berikutnya yaitu 2019, Gusrizal pindah tugas ke Banjarmasin, ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Gusrizal kembali ke Sumatra pada tahun 2021, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Lalu, sejak tahun 2022, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

3. Gusrizal usulkan pelanggaran ringan pegawai dan pimpinan KPK tak perlu diungkap

Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara, ketika tes wawancara, Gusrizal mengusulkan agar pelanggaran etik yang sifatnya kecil dan terbukti dilakukan oleh pegawai KPK tak perlu diungkap ke publik. Meski tidak diungkap, tetapi itu akan tetap dicatat oleh administrasi komisi antirasuah. Itu merupakan salah satu usulannya untuk memperbaiki citra komisi antirasuah yang terpuruk di mata publik usai terjadi banyak skandal. 

“Selanjutnya, tidak seharusnya seluruhnya (dibawa ke ranah etik). Nilai hukum bisa menggunakan restoratif justice dalam pelaksanaan hari ini," ujar Gusrizal ketika menjawab pertanyaan dari eks komisioner Laode M. Syarif. 

Mendengar kalimat restorative justice, Syarif terlihat kaget. Ia pun meminta Gusrizal kembali menjelaskan langkah tersebut dalam penyelesaian perkara etik.

"Kira-kira mana yang lebih bermanfaat bagi perbaikan nama baik KPK menggunakan dalam tanda kutip restorative justice. Walaupun kurang tepat itu, restorative justice untuk kasus yang itu, atau zero tolerance terhadap pelanggaran etik? Kira-kira mana yang lebih baik buat menurut Bapak?" cecar Syarif. 

"Kita lihat jenis pelanggaran tersebut. Jika menyangkut dengan pelanggaran berat tentu tidak akan menggunakan restorative justive. Pelanggaran kode etik tersebut tetap diproses," katanya merespons. 

Baca Juga: Seleksi Pimpinan-Dewas KPK Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya