TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan: Istri Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan Agar Makin Dekat Anak

Suami berhak ikut cuti 40 hari mendampingi istri

Ketua DPR, Puan Maharani ketika memimpin rapat 14 Agustus 2020 (Tangkapan layar YouTube)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani, tengah memperjuangkan agar ibu yang melahirkan bisa mendapatkan cuti tambahan hingga enam bulan. Itu merupakan salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Menurut Puan, teknis penerapan cuti tersebut nantinya akan dibahas antara DPR dan pemerintah. 

"Kenapa kami memperjuangkan ini? Karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah proses melahirkan. Tiga bulan (cuti) memang cukup, tapi kalau bisa (cuti ditambah) enam bulan kenapa tidak," ungkap Puan ketika berbicara di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022). 

Puan mengatakan perempuan yang telah menyelesaikan masa cuti tiga bulan bisa mulai pelan-pelan bekerja dengan cara menerapkan sistem Work From Home (WFH).

"Jadi, para ibu bisa tetap bekerja dan bersama bayinya. Ini penting, sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih erat, serta fokus memberikan ASI (Air Susu Ibu)," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan itu. 

Paun juga menyinggung peran suami yang bisa ikut membantu istrinya usai melahirkan. Sebab, dalam draf naskah RUU KIA, suami berhak mendapatkan cuti maksimal 40 hari demi mendampingi istrinya. Sementara, bila istri mengalami keguguran, suami berhak mengajukan cuti paling lama tujuh hari. 

"Jadi, kita dukung ya itu semua," kata dia di hadapan kader perempuan PDIP. 

Apa lagi poin-poin penting dalam naskah draf RUU KIA yang sudah dimasukan ke daftar program legislasi nasional 2022?

Baca Juga: Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIA

1. Selama cuti hamil, perempuan bekerja tetap harus dapat gaji penuh selama tiga bulan

Ketua DPR RI Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Dalam keterangan tertulis ini, Puan juga menjelaskan dalam RUU KIA  bakal mengatur dengan jelas selama perempuan mengambil cuti tiga bulan melahirkan, perusahaan wajib memberikan gaji penuh. Sementara, bila perempuan mengambil cuti tiga bulan lanjutan, perusahaan wajib menggaji mereka 70 persen. 

"Ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," ungkap Puan. 

Ia menjelaskan pengaturan ulang masa cuti hamil dinilai penting, untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah untuk mendukung aturan ini, demi masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas," kata Puan.

2. Ibu yang mengalami keguguran berhak beristirahat 1,5 bulan dan tidak boleh diberhentikan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Poin penting lainnya dalam RUU KIA yakni waktu istirahat bagi perempuan yang mengalami keguguran. Dalam RUU ini, ibu yang keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. 

Ibu yang cuti melahirkan maupun mengalami keguguran sama-sama tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dalam melaksanakan hak mereka. Bila para ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan atau tidak memperoleh haknya, pemerintah pusat dan atau daerah akan memberikan pendampingan secara hukum, dan memastikan hak ibu terpenuhi dengan baik.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya