TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSI: Tumpangan Jet Pribadi Bagi Kaesang Tak Bisa Dianggap Gratifikasi

Kaesang disebut bukan penyelenggara negara

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Intinya Sih...

  • Ketua PSI menyatakan fasilitas tumpangan jet pribadi bagi Kaesang tidak bisa diklasifikasikan sebagai gratifikasi menurut undang-undang.
  • Zaenur Rohman dari UGM mengatakan jika KPK menyatakan tumpangan jet pribadi bukan gratifikasi, para pemberi gratifikasi bisa memberikannya kepada keluarga pejabat publik.
  • Komisi antirasuah masih menelaah laporan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang terkait fasilitas jet pribadi untuk perjalanan ke AS.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mengatakan fasilitas tumpangan jet pribadi yang pernah dinikmati oleh Kaesang Pangarep dan keluarga, seharusnya tidak bisa diklasifikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi. Lagi-lagi PSI menggunakan alasan bahwa Kaesang bukan termasuk penyelenggara negara. Meskipun, ayahnya adalah orang terkuat di Indonesia. 

"Kalau dari poin yang saya sampaikan, seharusnya semakin jelas bahwa ini (fasilitas tumpangan jet pribadi) tidak bisa dimasukan ke dalam gratifikasi," ujar Francine ketika dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024). 

Ia menambahkan lantaran bukan penyelenggara negara maka tidak bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah apapun. Meskipun, ayahnya presiden. 

"Ada juga lho orang tua dari pejabat-pejabat lain. Apakah mereka juga harus diwajibkan (melaporkan bila menerima fasilitas)," tutur dia. 

Ketua Umum PSI itu mendatangi direktorat gratifikasi di gedung C1 KPK secara tiba-tiba pada 17 September 2024 lalu. Kaesang yang didampingi Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni dan Francine, melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi untuk plesiran ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu. Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu kemudian mengaku ia cuma nebeng jet pribadi milik temannya yang kebetulan searah ke AS. 

1. PSI enggan ungkap pemilik jet pribadi yang ditumpangi Kaesang

Ketua Umum Kaesang Pangarep saat blusukan ke Kota Tangerang (dok. PSI)

Sementara, ketika ditanyakan identitas pemilik jet pribadi jenis Gulfstream itu, Francine meminta agar informasi tersebut diklarifikasi ke komisi antirasuah. Francine hanya menyebut pemilik jet pribadi adalah teman main Kaesang. 

"Itu (pemilik jet pribadi) teman main," kata Francine. 

Saat dikonfirmasi betulkah pemilik jet pribadi berinisial Y dan merupakan pemilik holding company dari perusahaan e-commerce, Francine enggan menjelaskan lebih detail. 

"Kami sudah informasikan itu kepada KPK dan dapat dikonfirmasi ke sana," tutur dia. 

Baca Juga: Menanti Klarifikasi Teman yang Ditebengi Kaesang untuk Plesiran ke AS

2. Bila KPK nyatakan bukan gratifikasi maka bakal ditiru oleh anak pejabat lain

Infografis Jet Pribadi Kaesang dan Erina (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis Jet Pribadi Kaesang dan Erina (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, dalam pandangan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan seandainya KPK menyatakan fasilitas tumpangan jet pribadi bagi Kaesang dinyatakan bukan gratifikasi, maka akan disambut positif oleh para pemberi gratifikasi. Sebab, ke depan, mereka bisa memberikan gratifikasi itu kepada keluarga dari penyelenggara negara atau pejabat publik. 

"Memang di dalam Undang-Undang Tipikor (2001) tidak diatur (soal apakah keluarga penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi). Tapi, sudah ada di yurisprudensi putusan Mahkamah Agung nomor 77 tahun 1973 dan itu dikutip oleh MA berkali-kali," kata Zaenur pada hari ini. 

Ia juga memberikan contoh kasus Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng di kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang. Choel yang bukan penyelenggara negara ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, uang suap yang ditujukan bagi Andi, diserahkan oleh pihak vendor lewat Choel. Total uang yang diterima melalui Choel sebesar Rp2 miliar dan 550 ribu dollar AS. 

"Jadi, yang perlu ditelusuri oleh KPK adalah apakah pemberian fasilitas jet pribadi itu berkaitan dengan posisi penyelenggara negara di keluarga Kaesang. Apakah fasilitas itu diberikan karena Kaesang merupakan anak presiden," tutur dia. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya