PSI: Tumpangan Jet Pribadi Bagi Kaesang Tak Bisa Dianggap Gratifikasi
Kaesang disebut bukan penyelenggara negara
Intinya Sih...
- Ketua PSI menyatakan fasilitas tumpangan jet pribadi bagi Kaesang tidak bisa diklasifikasikan sebagai gratifikasi menurut undang-undang.
- Zaenur Rohman dari UGM mengatakan jika KPK menyatakan tumpangan jet pribadi bukan gratifikasi, para pemberi gratifikasi bisa memberikannya kepada keluarga pejabat publik.
- Komisi antirasuah masih menelaah laporan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang terkait fasilitas jet pribadi untuk perjalanan ke AS.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mengatakan fasilitas tumpangan jet pribadi yang pernah dinikmati oleh Kaesang Pangarep dan keluarga, seharusnya tidak bisa diklasifikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi. Lagi-lagi PSI menggunakan alasan bahwa Kaesang bukan termasuk penyelenggara negara. Meskipun, ayahnya adalah orang terkuat di Indonesia.
"Kalau dari poin yang saya sampaikan, seharusnya semakin jelas bahwa ini (fasilitas tumpangan jet pribadi) tidak bisa dimasukan ke dalam gratifikasi," ujar Francine ketika dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024).
Ia menambahkan lantaran bukan penyelenggara negara maka tidak bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah apapun. Meskipun, ayahnya presiden.
"Ada juga lho orang tua dari pejabat-pejabat lain. Apakah mereka juga harus diwajibkan (melaporkan bila menerima fasilitas)," tutur dia.
Ketua Umum PSI itu mendatangi direktorat gratifikasi di gedung C1 KPK secara tiba-tiba pada 17 September 2024 lalu. Kaesang yang didampingi Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni dan Francine, melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi untuk plesiran ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu. Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu kemudian mengaku ia cuma nebeng jet pribadi milik temannya yang kebetulan searah ke AS.