PSI Bantah Ajukan Gugatan Batas Usia ke MK demi Kepentingan Gibran
Adik Gibran kini jadi ketua umum PSI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah persepsi gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Juru bicara muda PSI, Reyhan Mubaraq, tak menampik seandainya gugatan tersebut dikabulkan MK, maka pemimpin daerah seperti Gibran punya peluang maju sebagai RI-1 atau RI-2. Namun, hal tersebut bukan tujuan utama PSI.
"Ini memang berkaitan tapi bukan spesifik kepentingan atau tujuan kita, bukan begitu. Jadi, kami sejak awal punya concern bagi anak muda, dari banyak hal. Mulai dari model politik, aturan yang menghalangi, bahkan sampai paradigma di masyarakat bahwa anak muda belum siap dan sebagainya. Itu jadi tantangan dan kami identifikasi mana nih yang perlu dilawan," ujar Reyhan dalam program Gen Z Memilih by IDN Times, dikutip Senin (16/10/2023).
"Jadi, kalau ditanyakan apakah gugatan ini spesifik kami ajukan untuk membuka jalan bagi Mas Gibran, tentu saja tidak," tutur dia.
Reyhan berdalih lantaran PSI bukan partai parlemen, mereka lebih memilih mengajukan gugatan terkait mengubah batas minimum usia untuk menjadi capres dan cawapres ke MK, ketimbang melalui parlemen. Meskipun ia menyadari batas usia merupakan kebijakan yang perlu diubah di tingkat legislatif dan bukan yudikatif.
"Penting juga bagi kami bahwa PSI melakukan yang bisa kami lakukan aja. Kami bukan partai yang ada di parlemen dan gak punya kekuasaan apa-apa di situ. Kami mengajukan gugatan di MK itu semata-mata hak kami sebagai warga negara," kata dia.
Reyhan pun akan menerima dengan besar hati seandainya gugatan di MK tersebut ditolak. "Sebaliknya bila ini berhasil, maka akan menjadi kemenangan buat kami," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Putusan Usia Capres di MK, Jokowi Terbang ke China
1. PSI ajukan gugatan ke MK untuk buka jalan bagi anak muda
Reyhan juga menyebut kurang produktif bila gugatan yang mereka ajukan ke MK pada Maret 2023 dipandang semata-mata untuk membuka jalan bagi Gibran. Menurut Reyhan, PSI mendorong anak muda pada umumnya untuk bisa maju sebagai pemimpin.
"Bagi kami ketika anak muda bisa bersaing, tidak sekedar jadi penonton, lumbung suara. Tetapi, anak muda juga bisa menjadi pemimpin. Itu tujuan kami. Jadi, gugatan ini bagi siapa pun. Apakah itu Mas Gibran atau politisi-politisi muda yang lain," ujar dia.
Reyhan menambahkan bila MK mengabulkan gugatan ambang batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun, maka bakal menjadi inspirasi bagi anak muda lain. Seperti yang terjadi ketika Kaesang Pangarep ditunjuk menjadi ketua umum PSI.
"Ketika Mas Kaesang gabunng ke PSI, banyak juga anak muda terinspirasi dan masuk ke PSI. Gerakan ayo login PSI. Itu saya lihat sudah banyak di media sosial," tutur dia.
Sekarang, kata Reyhan, hasil gugatan diserahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). PSI akan menerima dengan berbesar hati apapun keputusannya.
Editor’s picks
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Soloraya, Gibran Ngaku Solid di PDIP