TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSI Bantah Ajukan Gugatan Batas Usia ke MK demi Kepentingan Gibran

Adik Gibran kini jadi ketua umum PSI

instagram.com/Gibran_rakabuming

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah persepsi gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Juru bicara muda PSI, Reyhan Mubaraq, tak menampik seandainya gugatan tersebut dikabulkan MK, maka pemimpin daerah seperti Gibran punya peluang maju sebagai RI-1 atau RI-2. Namun, hal tersebut bukan tujuan utama PSI. 

"Ini memang berkaitan tapi bukan spesifik kepentingan atau tujuan kita, bukan begitu. Jadi, kami sejak awal punya concern bagi anak muda, dari banyak hal. Mulai dari model politik, aturan yang menghalangi, bahkan sampai paradigma di masyarakat bahwa anak muda belum siap dan sebagainya. Itu jadi tantangan dan kami identifikasi mana nih yang perlu dilawan," ujar Reyhan dalam program Gen Z Memilih by IDN Times, dikutip Senin (16/10/2023). 

"Jadi, kalau ditanyakan apakah gugatan ini spesifik kami ajukan untuk membuka jalan bagi Mas Gibran, tentu saja tidak," tutur dia. 

Reyhan berdalih lantaran PSI bukan partai parlemen, mereka lebih memilih mengajukan gugatan terkait mengubah batas minimum usia untuk menjadi capres dan cawapres ke MK, ketimbang melalui parlemen. Meskipun ia menyadari batas usia merupakan kebijakan yang perlu diubah di tingkat legislatif dan bukan yudikatif. 

"Penting juga bagi kami bahwa PSI melakukan yang bisa kami lakukan aja. Kami bukan partai yang ada di parlemen dan gak punya kekuasaan apa-apa di situ. Kami mengajukan gugatan di MK itu semata-mata hak kami sebagai warga negara," kata dia.

Reyhan pun akan menerima dengan besar hati seandainya gugatan di MK tersebut ditolak. "Sebaliknya bila ini berhasil, maka akan menjadi kemenangan buat kami," ujarnya. 

Baca Juga: Jelang Putusan Usia Capres di MK, Jokowi Terbang ke China

1. PSI ajukan gugatan ke MK untuk buka jalan bagi anak muda

Juru bicara muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reyhan Mubaraq ketika berbicara di prog Gen Z Memilih. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Reyhan juga menyebut kurang produktif bila gugatan yang mereka ajukan ke MK pada Maret 2023 dipandang semata-mata untuk membuka jalan bagi Gibran. Menurut Reyhan, PSI mendorong anak muda pada umumnya untuk bisa maju sebagai pemimpin. 

"Bagi kami ketika anak muda bisa bersaing, tidak sekedar jadi penonton, lumbung suara. Tetapi, anak muda juga bisa menjadi pemimpin. Itu tujuan kami. Jadi, gugatan ini bagi siapa pun. Apakah itu Mas Gibran atau politisi-politisi muda yang lain," ujar dia.

Reyhan menambahkan bila MK mengabulkan gugatan ambang batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun, maka bakal menjadi inspirasi bagi anak muda lain. Seperti yang terjadi ketika Kaesang Pangarep ditunjuk menjadi ketua umum PSI. 

"Ketika Mas Kaesang gabunng ke PSI, banyak juga anak muda terinspirasi dan masuk ke PSI. Gerakan ayo login PSI. Itu saya lihat sudah banyak di media sosial," tutur dia. 

Sekarang, kata Reyhan, hasil gugatan diserahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). PSI akan menerima dengan berbesar hati apapun keputusannya. 

2. PSI setuju bila di masa depan batas usia minimum capres dan cawapres bisa diturunkan lagi

Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI. (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Ketika IDN Times bertanya alasan PSI tidak langsung meminta agar batas minimum usia capres dan cawapres 17 tahun, Reyhan mengaku setuju saja dengan usulan tersebut. Apalagi bila batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 17 tahun, maka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk ikut bertarung terbuka lebar. Namun, Reyhan beralasan ada alasan khusus mengapa batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun. 

"Sebetulanya kami setuju-setuju saja bila batas minimum diturunkan lagi ke 17 tahun. Kan artinya semakin membuka peluang. Itu kan yang kami jadikan tujuan. Tapi, di sini konteksnya di UU Pemilu 2017, usia batas minimum capres dan cawapres dikembalikan menjadi 40 tahun. Padahal, di UU Pemilu sebelumnya, itu batas minimum usia capres dan cawapres adalah 35 tahun. Jadi, kami gak tiba-tiba ngide saja," tutur dia. 

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Soloraya, Gibran Ngaku Solid di PDIP 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya