Prabowo Jamin Gak Bakal Pakai Fasilitas Negara Selama Kampanye Pilpres
Di pemilu 2014, Prabowo pakai jet dan helikopter pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengaku sudah sejak lama tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk nantinya untuk keperluan pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut adalah standar etika dasar yang mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik.
"Saya kira kita semua sudah dewasa, kita juga punya kesadaran, pemikiran, tidak perlu kita pakai sarana dan pra sarana (milik) pemerintah. Saya sendiri, selama ini kalau bukan untuk kepentingan dinas, ke mana-mana, saya pakai sarana (peralatan) sendiri," ujar Prabowo di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Ia mengaku ingin memberikan contoh kepada publik etika yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. Sebagai contoh, Prabowo kerap menggunakan Alphard berwarna putih dengan nomor pelat B 108 PSD.
Kendaraan itu diketahui milik pribadi Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Bahkan, di pemilu 2014 lalu, Prabowo diketahui menggunakan pesawat jet dan helikopter milik pribadi untuk berkampanye ke seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Bela Gibran, Prabowo: Saya Juga Bagian dari Dinasti Politik
1. Deretan fasilitas negara yang dilarang digunakan oleh pejabat publik untuk kepentingan kampanye
Ketentuan soal pejabat publik yang dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu. Larangan itu tertulis di pasal 304 ayat (1) yang berbunyi 'dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.'
Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu:
- sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
- gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
- sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;
- fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
Namun demikian, jika gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye.
Baca Juga: Ini Alasan Gerindra Deklarasi Gibran Sebelum Gelar Rapimnas