TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prabowo Jamin Gak Bakal Pakai Fasilitas Negara Selama Kampanye Pilpres

Di pemilu 2014, Prabowo pakai jet dan helikopter pribadi

Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto usai memimpin rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Hotel pada 23 Oktober 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengaku sudah sejak lama tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk nantinya untuk keperluan pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut adalah standar etika dasar yang mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik. 

"Saya kira kita semua sudah dewasa, kita juga punya kesadaran, pemikiran, tidak perlu kita pakai sarana dan pra sarana (milik) pemerintah. Saya sendiri, selama ini kalau bukan untuk kepentingan dinas, ke mana-mana, saya pakai sarana (peralatan) sendiri," ujar Prabowo di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Ia mengaku ingin memberikan contoh kepada publik etika yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. Sebagai contoh, Prabowo kerap menggunakan Alphard berwarna putih dengan nomor pelat B 108 PSD.

Kendaraan itu diketahui milik pribadi Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Bahkan, di pemilu 2014 lalu, Prabowo diketahui menggunakan pesawat jet dan helikopter milik pribadi untuk berkampanye ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bela Gibran, Prabowo: Saya Juga Bagian dari Dinasti Politik

1. Deretan fasilitas negara yang dilarang digunakan oleh pejabat publik untuk kepentingan kampanye

Ilustrasi rumah dinas Menteri di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketentuan soal pejabat publik yang dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu. Larangan itu tertulis di pasal 304 ayat (1) yang berbunyi 'dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.'

Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu:

  • sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
  • gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
  • sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;
  • fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

Namun demikian, jika gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye.

2. Fasilitas pengamanan tetap melekat kepada pejabat publik ketika berkampanye

Ilustrasi Personel Pasukan Pengamanan Presiden. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Di sisi lain, meski presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan mobil hingga rumah dinas ketika berkampanye, namun aturan itu tak berlaku bagi fasilitas pengamanan para pejabat.

Hal itu tertulis di dalam pasal 305 ayat (1) yang berbunyi 'penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.'

Baca Juga: Ini Alasan Gerindra Deklarasi Gibran Sebelum Gelar Rapimnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya