Plt Ketua: Jajaran KPU-Bawaslu yang Maju Pilkada Mundur Pekan Ini
Pengunduran diri paling lambat dilakukan pada 12 Juli 2024
Intinya Sih...
- Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP boleh maju sebagai calon kepala daerah tapi harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
- Calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih lewat pileg 2024 juga diminta mundur jika berminat ikut Pilkada sesuai PKPU pasal 14 ayat (4) huruf d.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan, jajaran anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mereka harus mengundurkan diri lebih dulu.
"Kalau dulu jajaran Bawaslu, KPU, DKPP mau maju nyalon kepala daerah, mundur. Dulu diaturnya sejak jajaran adhoc dilantik atau direkrut. Maka, itu jatuh pada 17 April 2024 lalu," ujar Afif di rapat koordinasi pilkada di Medan, dikutip dari YouTube Polhukam, Selasa (9/7/2024).
"PKPU kita yang baru, hasil konsolidasi dengan teman-teman komisi II, bagi jajaran penyelenggara pemilu yang di tengah jalan ingin maju jadi kepala daerah, itu dihitung harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Itu berarti jatuh di tanggal 12 Juli esok," imbuhnya.
Ia mengaku sudah menerima beberapa surat pengunduran diri dari para penyelenggara pemilu. Namun, jumlahnya tidak banyak.
"Saya sudah menerima pengajuan pengunduran diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara. Mereka ingin jadi peserta (Pilkada). Masih ada waktu," ujarnya.