TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Plt Ketua: Jajaran KPU-Bawaslu yang Maju Pilkada Mundur Pekan Ini

Pengunduran diri paling lambat dilakukan pada 12 Juli 2024

Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP boleh maju sebagai calon kepala daerah tapi harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
  • Calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih lewat pileg 2024 juga diminta mundur jika berminat ikut Pilkada sesuai PKPU pasal 14 ayat (4) huruf d.

Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan, jajaran anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mereka harus mengundurkan diri lebih dulu. 

"Kalau dulu jajaran Bawaslu, KPU, DKPP mau maju nyalon kepala daerah, mundur. Dulu diaturnya sejak jajaran adhoc dilantik atau direkrut. Maka, itu jatuh pada 17 April 2024 lalu," ujar Afif di rapat koordinasi pilkada di Medan, dikutip dari YouTube Polhukam, Selasa (9/7/2024). 

"PKPU kita yang baru, hasil konsolidasi dengan teman-teman komisi II, bagi jajaran penyelenggara pemilu yang di tengah jalan ingin maju jadi kepala daerah, itu dihitung harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Itu berarti jatuh di tanggal 12 Juli esok," imbuhnya. 

Ia mengaku sudah menerima beberapa surat pengunduran diri dari para penyelenggara pemilu. Namun, jumlahnya tidak banyak. 

"Saya sudah menerima pengajuan pengunduran diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara. Mereka ingin jadi peserta (Pilkada). Masih ada waktu," ujarnya. 

1. Calon anggota DPR terpilih di pileg 2024 juga harus mundur sebelum daftar Pilkada

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afif mengatakan, bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD yang terpilih lewat pileg 2024 bila berminat ikut Pilkada maka tetap diminta mundur. Sebelumnya, sempat muncul perdebatan calon anggota DPR terpilih baru bersedia mundur pascapenghitungan suara di Pilkada. 

"Jadi, bagi produk (anggota dewan) yang dipilih dari Pileg 2024, ini kan belum dilantik, itu juga tetap harus mengundurkan diri," kata Afif. 

Hal itu tertuang di PKPU pasal 14 ayat (4) huruf d. Selain itu, penghitungan masa jabatan bagi calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. 

Baca Juga: Setelah Gibran, Jokowi Kini Doakan Kaesang dan Bobby di Pilkada 2024

2. KPU yakin data Daftar Pemilih Tetap akan semakin akurat

Jadwal tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Afif menyinggung soal penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk keperluan Pilkada. Data mengenai jumlah penduduk di masing-masing wilayah sudah diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia pun berharap KPU dan Bawaslu sama-sama melengkapi akurasi daftar pemilih. 

"Saya meyakini semakin ke sini, daftar pemilih akan semakin akurat karena dukungan dari Dukcapil dan Kemendagri. Kami sangat terbantu dengan adanya KTP Elektronik yang jadi sumber verifikasi," ujar Afif. 

Sementara, berdasarkan jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih, maka DPT akan diumumkan pada 22 September hingga 27 November 2024. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya