Ingin Vonis Ringan, Pengusaha Tamin Sukardi Beri Suap Hakim Rp 2,9 M
Tamin akhirnya 6 tahun dari tuntutan 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap terhadap penegak hukum di Pengadilan Negeri Medan. Namun, di antara empat orang tersebut, hanya satu yang bekerja sebagai hakim, yakni Merry Purba. Dia diketahui merupakan hakim adhoc Tipikor pada PN Medan.
Menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, Merry menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi dengan total SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, diberikan dengan nominal SGD 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar dan kedua, SGD 130 ribu atau setara Rp 1,37 miliar.
"Tim penyidik KPK mengamankan H (Helpandi), panitera pengganti pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 08:00 di sekitar PN Medan. Dari tangan H, tim mengamankan uang SGD 130 ribu. Sedangkan, uang SGD 150 ribu diduga telah diterima oleh hakim MP (Merry Purba)," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (29/8).
Lalu, apa yang diperoleh Tamin dengan memberikan uang suap ke hakim Merry? Apakah tujuannya hanya untuk membuat vonisnya jauh lebih ringan?
Baca Juga: Salah Satu Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Tangani Kasus Meliana
1. Uang suap diberikan oleh pengusaha Tamin diduga untuk mempengaruhi vonis agar lebih ringan
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Tamin memberikan uang suap agar bisa mempengaruhi vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Tamin diketahui sedang berkasus karena menjual tanah milik negara yakni PTPN senilai Rp 132 miliar.
Jaksa menuntut hukuman 10 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar.
"Pasti di dalam pembicaraan, orang yang memberi suap tentu menginginkan hukumannya lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada kalimat peran hakim MP (Merry), bahwa ia sudah mendukung (putusan) itu 1000 persen," kata Agus ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK hari ini.
Akibat disuap, maka Tamin memang dijatuhi vonis lebih ringan yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar. Padahal, seharusnya, majelis hakim memutuskan agar aset tanah yang sudah dijual itu dikembalikan lagi ke negara.
Ada satu cerita menarik selama Tamin disidang. Ia selalu duduk di kursi roda selama persidangan digelar, tetapi saat pembacaan vonis, ia sudah bisa berjalan sendiri. Tamin beralasan kalau di pengadilan tidak disediakan lagi kursi roda.
Baca Juga: KY: Wajah Dunia Peradilan Tercoreng Karena Hakim Kembali Ditangkap KPK