TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Suap dari Ajudan Idrus Marham, Jadi Alasan KPK Pecat Pegawainya

Pengawal tahanan menerima duit Rp300 ribu

(Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Akhirnya diketahui dengan jelas apa yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat satu pengawal tahanan berinisial "M". Dalam pemberian keterangan pers oleh Ombudsman pada Selasa (16/7), mereka menunjukkan M menerima duit dari ajudan Idrus Marham di depan coffee shop RS MMC, Jakarta Selatan. 

"Diduga (yang diberikan) Rp300 ribu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada siang ini. 

Status "M" di lembaga antirasuah adalah pegawai tidak tetap. Kendati begitu, ia wajib patuh terhadap aturan etik yang berada di dalam institusi antirasuah itu, termasuk dilarang menerima duit-duit yang tidak jelas. Apalagi dari ajudan tahanan. 

Sementara, Ombudsman menyebut perilaku pengawal tahahanan berinisial "M" jelas-jelas koruptif. 

"Selain itu ia dinilai tidak menunjukkan integritas selama melakukan pengawalan," kata perwakilan Ombudsman. 

Lalu, apa sikap antisipasi dari KPK agar praktik serupa tak kembali terulang? 

Baca Juga: Ujung Drama Berobat Idrus Marham, KPK Pecat Satu Pengawal Tahanan

1. Pengawal tahanan KPK tertangkap basah di kamera CCTV menerima sejumlah uang

(Pengawal tahanan berinisial 'M' terbukti menerima suap dari ajudan Idrus Marham) IDN Times/Santi Dewi

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ombudsman turut memasang video CCTV yang mereka peroleh dari RS MMC. Hasilnya pengawal tahanan berinisial "M" itu terlihat menerima sejumlah uang dari seseorang yang diduga ajudan atau keluarga Idrus Marham. 

Hal itu turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika dikonfirmasi oleh media pada Selasa (16/7). Syarif menjelaskan sebelum diperiksa, pengawal tahanan berinisial "M" itu sudah mengaku lebih dulu. 

"Betul, Pak saya memang menerima Rp300 ribu. Dia sama sekali gak defense (membantah). Tapi, kami memang belum sempat panggil si pemberi (uang)," kata Syarif pada sore tadi. 

Berdasarkan pengakuan pengawal tahanan itu, uang Rp300 ribu yang ia terima digunakan untuk membeli kopi. 

"Kalau dilihat di videonya, kan dia ambil di pinggir, setelah itu, dia pergi. Nah, ketika Pak Idrus masih makan mungkin dia beli kopi," tutur mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu. 

2. Pimpinan KPK tengah mempertimbangkan untuk melaporkan pengawal tahanan itu ke polisi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Di gedung KPK tadi, Syarif turut menyebut adanya kemungkinan untuk melaporkan pengawal tahanan berinisial "M" itu ke kepolisian. Namun, hal tersebut masih dirundingkan dengan pimpinan KPK lainnya. 

"Kami sedang lihat dan mendiskusikan dengan pimpinan yang lain apakah hukuman dengan pemecatan saja belum cukup. Apalagi yang diterima itu jumlahnya Rp300 ribu gitu lho," kata dia.

Pasca diungkapnya peristiwa pelanggaran kode etik, lima pimpinan KPK kemudian memberikan instruksi terhadap para pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap tahanan untuk memperbaiki standar prosedurnya.

"Sebenarnya (permasalahannya) cuma kekurangan (orang) juga. Di dalam SOP nya itu kan harus 2 orang (pengawal) per tahanan, supaya ada check and balances," tutur Syarif.

Ia pun enggan untuk menegur pejabat di Direktorat Pengawas Internal, lantaran justru proses investigasi terkait peristiwa pengawal tahanan Idrus bermula dari mereka.

"Justru tidak akan ada pemecatan apabila pengawas internal tidak melakukan investigasi," katanya.  

3. Gaji pengawal tahanan per bulan diperkirakan mencapai Rp5 juta

IDN times/Sukma Shakti

Publik pun bertanya-tanya mengapa pengawal tahanan KPK justru masih bersedia menerima uang semacam itu. Apakah karena gaji sebagai pegawai tidak tetap di KPK per bulannya masih kurang? 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif membantah hal itu. Ia mengatakan standar gaji pegawai tidak tetap di KPK berkisar sekitar Rp5 juta. 

Ia pun membantah apabila pegawai KPK tidak tahu mengenai kode etik, tugas dan fungsinya selama bertugas di lembaga antirasuah. Sehingga, tidak ada alasan bagi pengawal tahanan tersebut untuk tetap menerima uang tersebut. 

Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya