Panglima TNI Tak Setop Kasus Heli AW-101, Tunggu Hasil Audit dari BPK
Mantan KSAU Agus Supriatna pernah dipanggil KPK pada 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, tidak menyetop penyidikan internal mengenai dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101. Saat ini, ia mengaku sedang menanti proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan nominal kerugian negara dari pembelian helikopter tersebut.
"Sebetulnya, kami juga sedang menunggu (audit BPK), karena kan ini memang menjadi tanggung jawab BPK RI. Jadi, kami masih terbuka kok. Kami juga masih terbuka bila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus melanjutkan (kasus ini)," ungkap Andika usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 6 Juni 2022 lalu.
Ia pun mengaku bakal tetap bersikap transparan terhadap apapun hasil audit dari BPK. "Apapun hasilnya (audit BPK), kami pasti terbuka," kata dia.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu juga terbuka dan siap berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus itu. Sebelumnya, komisi antirasuah sudah menahan tersangka dari pihak sipil yakni Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Dia disebut sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang atau PT KCG.
Siapa sebelumnya dari unsur TNI yang ditetapkan menjadi tersangka oleh POM TNI?
Baca Juga: Eks KSAU Heran Mengapa Pembelian Heli AW-101 Baru Diributkan Sekarang
1. Puspom TNI telah menetapkan lima orang jadi tersangka
Puspom TNI sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dari unsur militer yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU periode 2016-2017.
Kemudian, tersangka lainnya yaitu Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas (staf pembantu pimpinan bidang pengurusan pelayanan keuangan) Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU). Sementara, dari unsur sipil hanya Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah meneken kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Tetapi, setelah mereka teken kontrak dengan TNI AU, nilai jual helikopter itu naik menjadi Rp738 miliar. Namun, pada 2021 lalu, Direktur Penyidikan komisi antirasuah ketika itu, Irjen (Pol) Setyo Budiyanto, menyebut bahwa TNI sudah menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi pembelian heli angkut itu.
Padahal, pada 2017 lalu, Panglima TNI ketika itu Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut, pembelian helikopter militer buatan Inggris-Italia itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp220 miliar. Ketika masih dipimpin Agus Rahardjo, KPK mengaku kesulitan menelusuri perkara ini.
Mantan KSAU, Agus Supriyatna, menjadi satu-satunya pejabat tinggi TNI yang bersedia datang ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan soal pembelian helikopter tersebut. Tetapi, saat ditanya oleh penyidik, Agus memilih bungkam dengan alasan terikat sumpah prajurit dan tak bisa menyampaikan informasi yang bersifat rahasia negara.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU