Panglima TNI Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi di Era Orba
Di draf, prajurit TNI aktif boleh isi jabatan instansi sipil
Intinya Sih...
- Panglima TNI membantah kekhawatiran publik tentang revisi UU TNI yang menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di era Orde Baru
- Wakil Menteri Pertahanan menyatakan penempatan personel TNI di instansi sipil tetap dalam pengawasan ketat dan harus sesuai aturan
- Prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membantah kekhawatiran publik mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Sambil berseloroh, Agus justru menyebut TNI kini multifungsi. Mereka tidak hanya bekerja di sejumlah instansi sipil, melainkan juga membantu masyarakat untuk bidang yang belum diisi oleh pemerintah.
"Semuanya kita ini, bukan lagi dwifungsi ABRI. Melainkan multifungsi ABRI. Ada bencana pun, kami ada di situ, ya kan? Jadi, jangan berpikir seperti itu lah," ujar Agus di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ia menambahkan, tugas prajurit TNI mengabdi kepada negara. Sehingga, penugasan prajuritnya tersebar di berbagai bidang dan wilayah.
"Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya dari TNI. Lalu, pelayanan kesehatan juga anggota saya. Terus kalian mau menyebut ini sebagai dwifungsi atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kan ini demi kebaikan negara ini," tutur dia lagi.