TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur Lewat Pencabutan TAP Nomor II/MPR/2001

Pemulihan nama baik demi Gus Dur bisa jadi pahlawan nasional

KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur. (www.instagram.com/@pecintagusdur)

Intinya Sih...

  • MPR mencabut TAP MPR Nomor II tahun 2001 yang memberhentikan Gus Dur dari kursi presiden.
  • Gus Dur dianggap berjasa dalam menginisiasi reformasi, membangun demokrasi, dan memajukan HAM serta pluralisme di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II tahun 2001 yang menjadi dasar pemberhentian Abdurrahman Wahid dari kursi presiden. Keputusan itu diambil menyusul adanya permintaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan dalam sidang Paripurna terakhir bagi anggota MPR. 

"Pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid, Fraksi PKB periode 2019-2024 memohon kepada pimpinan MPR untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik KH Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional," ujar anggota MPR dari fraksi PKB, Eem Marhamah Zulfa ketika membacakan pandangannya di rapat Paripurna tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). 

Menurutnya, presiden keempat yang akrab disapa Gus Dur itu telah mengabdi dan memberikan banyak kontribusi untuk Indonesia. Ia menyebut jasa dan kontribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi.

Gus Dur juga membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas.

"Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," ujar Eem. 

1. Pimpinan MPR kabulkan usulan fraksi PKB

Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengabulkan usulan fraksi PKB terkait pemulihan nama baik Gus Dur. Dengan begitu, TAP MPR Nomor II/MPR/2001 kedudukan hukumnya sudah tidak lagi berlaku. 

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di ruang sidang Paripurna. 

TAP MPR Nomor II tahun 2001 berisi keputusan untuk memberhentikan Gus Dur. Hal itu dipicu absennya Gus Dur memberikan pertanggungjawaban dalam sidang istimewa pada 2001 lalu. Absennya Gus Dur dianggap melanggar haluan negara. 

"Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI dan mencabut serta menyatakan tidak lagi berlaku Ketetapan MPR Nomor VII/MPR tentang Pengangkatan Presiden RI," demikian isi TAP MPR di dalam pasal 2 tersebut. 

Sementara, di dalam TAP III/MPR/2001, MPR menetapkan Megawati Soekarnoputri untuk menggantikan Gus Dur sebagai presiden kelima. 

Baca Juga: Yenny Wahid Soroti Potongan Tapera dan Transparansi Anggaran

2. Gus Dur sempat keluarkan dekrit presiden untuk bubarkan DPR

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebelum dilengserkan oleh MPR lewat TAP Nomor II/MPR/2001, Gus Dur sempat mengeluarkan dekrit presiden beberapa jam sebelumnya. Melalui dekrit itu, Gus Dur membubarkan DPR. 

Pemicunya lantaran panitia khusus (pansus) DPR melaporkan adanya dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dolar AS. Selain itu, Gus Dur juga diduga menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dolar AS.

Berdasarkan tuduhan tersebut, Gus Dur dianggap melanggar UUD 1945 pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Meski tuduhan tersebut belum terbukti, MPR mengagendakan Sidang Istimewa (SI) untuk mencopotnya. Konflik inilah yang mendorong Gus Dur untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001.

3. Cak Imin ingin Gus Dur jadi pahlawan nasional

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebut reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengonfirmasi pihaknya bakal mengajukan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Dalam pandangan pria yang akrab disapa Cak Imin itu, pergantian Gus Dur dari kursi kepresidenan tak menjadi beban, khususnya bagi keluarga, sehingga nama baik Gus Dur harus dipulihkan.

"Artinya, politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat hari ini. 

Baca Juga: MPR Resmi Cabut Nama Soeharto dari TAP Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya